Berita Nasional
Wakil Jaksa Agung, Arminsyah Dimakamkan Pagi Ini di Cengkareng, Jakarta Barat
Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, rencananya dimakamkan pagi ini, Minggu (5/4/2020), di TPU Pendongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, rencananya dimakamkan pagi ini, Minggu (5/4/2020).
Rencananya, almarhum Arminsyah akan dikebumikan di TPU Pendongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
"Besok (Minggu 5/4/2020) dimakamkan pukul 08.00 WIB di Pemakaman Jakarta Barat," kata Hari Setiyono.
• Wakil Jaksa Agung Tewas Kecelakaan Mobil, Rekam Jejak Arminsyah di Lampung
• Profil Arminsyah, Wakil Jaksa Agung yang Tewas Kecelakaan hingga Mobilnya Terbakar
• Karut Marutnya Komunikasi Anak Buah Jokowi tentang Corona, Para Pejabat Saling Ralat Pernyataan
• Kisah Kepala Kejari Bantul Mampu Bangkit Setelah Mentalnya Jatuh karena Positif Corona
Dituliskan bahwa upacara pemakaman dimulai Minggu (5/4/2020) pukul 08.00 WIB.
Bertempat di TPU Pendongkelan Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun dikabarkan sebelumnya, Hari menyatakan bahwa benar Wakil Jaksa Agung Arminsyah meninggal setelah mengalami kecelakaan di Tol Cibubur hari ini, Sabtu (4/4/2020).
"Iya benar (Arminsyah) meninggal di Rumah Sakit Kramat Jati jam 15.00 WIB tadi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kabar wafatnya mantan Jampidsus Kejagung itu telah beredar di grup whatsApp (WA).
Polda Metro Jaya membenarkan korban meninggal dunia dalam kecelakaan mobil sport Nissan GT-R putih terbakar di Tol Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020) ialah Wakil Jaksa Agung, Arminsyah.
"Jumlah korban dua orang. Pengemudi Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah meninggal dunia di lokasi. Sementara satu penumpang dilarikan ke RS Bina Husada," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya.
Yusri menambahkan kronologi kejadian yakni kendaraan datang dari arah selatan di lajur 4, lalu menabrak pembatas media tengah dan kendaraan terbakar.
"Setelah dipadamkan, kendaraan dievakuasi oleh kendaraan derek ke unit laka lantas Polres Jakarta Timur," ujarnya.
Sementara itu, akun twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pukul 15:14 WIB melaporkan terjadinya kecelakan kendaraan terbakar sekitar pukul 14.00 WIB di KM 13 Tol Cibubur.
Almarhum menumpangi mobil sport Nissan GT-R putih.
Bangkai mobil masih berada di lajur 4.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ikut mengecek lokasi kejadian.
"Ini ke TKP," kata Sambodo dalam pesan singkatnya.
Mobilnya Terbakar Hebat Saat Wakil Jaksa Agung Arminsyah Tewas Kecelakaan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan kecelakaan yang menewaskan Wakil Jaksa Agung Arminsyah, merupakan kecelakaan tunggal.
"Ini kecelakaan tunggal, hanya melibatkan satu kendaraan. Tidak terjadi kecelakaan beruntun," tegas Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).
Sambodo menjawab mobil itu dalam kondisi rusak parah dan hangus terbakar.
"Mobil hangus terbakar seluruhnya, sekitar 80 persen," ungkap Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan kecelakaan terjadi pukul 14.25 WIB.
Di mana mobil melaju dari Cibubur mengarah ke Jakarta.
"Di Km 13, mobil menabrak sparator jalan tol, terbalik lalu terbakar. Pengemudi jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, satu penumpangnya dibawa ke rumah sakit terdekat," tutur Sambodo.
Rekam Jejak
Wakil Jaksa Agung, Arminsyah tewas kecelakaan, Sabtu (4/4/2020).
Mantan Kajati Lampung itu mengalami kecelakaan hebat di tol Jagorawi KM 13.
Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kronologi kecelakaan, yang merenggut nyawa Wakil Jaksa Agung, Arminsyah.
Semua berawal ketika Arminsyah sedang mengendarai mobil, di jalan tol Jagorawi KM 13 B pada Sabtu (4/4/2020).
Mobil tersebut diduga melaju dengan kencang di jalur cepat.
Seketika, mobil pun menabrak pembatas jalan sekitar pukul 14.25.
"Kendaraan datang dari arah selatan mengarah jaya diduga berjalan di Lajur 4 menabrak pembatas media tengah dan kendaraan terbakar," kata Yusri dalam keterangan tertulisya, Jumat sore.
Seketika mobil langsung terbakar.
Arminsyah pun meninggal di tempat.
Sedangkan satu penumpang lain yang belum diketahui identitasnya dilarikan ke rumah sakit Bina Husada.
Yusri mengatakan pihak kepolisian belum tahu pemicu terjadinya tabrakan tersebut.
Diketahui, Arminsyah merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Arminsyah pernah bertugas di Lampung mulai 6 Oktober 2010 hingga Agustus 2011.
Arminsyah kemudian menjabat Wakil Jaksa Agung mulai 15 November 2017 hingga meninggal dunia karena kecelakaan.
Kasus yang ditangani di Lampung
Saat menjabat Kajati Lampung, Arminsyah pernah menganani kasus besar.
Dilansir pemberitaan Kompas.com 20 September 2010, berkas kasus dugaan korupsi APBD dengan tersangka Bupati Lampung Timur Satono hingga kini masih tertahan di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Berkas tersebut masih saja bolak-balik di antara para aparat penegak hukum.
Kepala Kejati Lampung Arminsyah dalam jumpa pers di sebuah rumah makan di Bandar Lampung, Kamis (18/11), mengatakan, berkas perkara Satono masih disempurnakan.
Rencananya berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan negeri pekan depan.
Berkas perkara dugaan korupsi ini sempat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 21 Juli lalu oleh pihak penuntut umum di Kejati Lampung.
Namun, beberapa pekan berikutnya, berkas itu ditarik kembali oleh Kejati Lampung dengan alasan penyempurnaan.
Padahal, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Robert Simorangkir saat itu menjadwalkan sidang perdana sedianya dilakukan 12 Agustus.
Penarikan atau bolak-baliknya berkas perkara korupsi ini menimbulkan kecurigaan banyak pihak.
Apalagi, hal itu dilakukan menjelang pelantikan Satono sebagai Bupati Lampung Timur, 2 September silam.
Satono terpilih kembali sebagai Bupati Lampung Timur untuk periode kedua.
Bolak-balik perkara ini sebelumnya telah terjadi di tataran penyidik, yaitu polisi, dan penuntut umum.
Berkas dikembalikan ke penyidik setidaknya selama dua kali.
Arminsyah, yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung awal Oktober, mengatakan, penarikan berkas perkara dari pengadilan itu dimungkinkan undang-undang.
Penarikan berkas dilakukan pada masa dia belum menjabat sebagai Kajati Lampung.
Arminsyah mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
Alasannya, telah muncul putusan pengadilan yang menganulir hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Hasil audit BPKP merupakan salah satu alat bukti utama jaksa untuk menjerat Satono.
Kasus ini berpangkal dari pengalihan dana APBD senilai Rp 119,48 miliar ke BPR Tripanca Setiadana.
Namun, kemudian BPR ini dinyatakan pailit. Dana pun hilang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mobil yang Ditumpangi Wakil Jaksa Agung Terbakar Hingga 80 Persen dan Besok Minggu Pagi Wakil Jaksa Agung Arminsyah Dimakamkan di TPU Pendongkelan