Penggali Kubur di Pemakaman Pasien Corona Kelelahan, Mobil Jenazah sampai Antre

Puluhan liang kubur bahkan sudah disiapkan jika sewaktu-waktu ada pasien meninggal yang harus dimakamkan.

(TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)
Penggali Kubur di Pemakaman Pasien Corona Kelelahan, Mobil Jenazah sampai Antre. FOTO Penggali Kubur di TPU Tegal Alur untuk memakamkan jenazah dengan SOP Covid-19, Minggu (5/4/2020). 

Jumlah tersebut berasal dari 135 jenazah yang dimakamkan di Blok Unit Islam dan 75 jenazah yang dimakamkan di Unit Kristen dan Unit Buddha yang ada di TPU Tegal Alur.

Adi mengatakan, jenazah yang dimakamkan dengan SOP Covid-19 ini tak hanya yang sudah positif Covid-19 atau corona.

"Mereka yang masih berstatus PDP atau ODP juga kita lakukan dengan protokol Covid-19," katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data hingga Minggu (5/4/2020) sore, sudah ada 210 jenazah di TPU Tegal Alur yang dimakamkan dengan SOP Covid-19.

Jumlah tersebut berasal dari 135 jenazah yang dimakamkan di Blok Unit Islam dan 75 jenazah yang dimakamkan di Unit Kristen dan Unit Buddha yang ada di TPU Tegal Alur.

Adi mengatakan, jenazah yang dimakamkan dengan SOP Covid-19 ini tak hanya yang sudah positif Covid-19 atau corona.

"Mereka yang masih berstatus PDP atau ODP juga kita lakukan dengan protokol Covid-19," katanya.

Selain TPU Tegal Alur, Pemprov DKI Jakarta memilih TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, untuk keperluan serupa.

Lahan di dua TPU ini luas, begitu penjelasan Kabid Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta, Siti Hasni, kepada TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).

Tak hanya Covid-19, jenazah yang meninggal karena penyakit menular lainnya juga biasa dimakamkan di TPU Tegal Alur.

Jenazah ditempatkan satu area dengan jenazah lain yang lebih dulu dimakamkan.

Dinas terkait tak membagi blok khusus untuk pemakaman jenazah dengan penyakit menular.

Siti menjamin jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di kedua TPU itu tak akan menulari warga sekitar.

"Dinas Kesehatan memperlakukan jenazah sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujar dia.

SOP untuk jenazah pasien Covid-19, sejak dari rumah sakit sudah dikafani dan dibungkus plastik tebal, sebelum dimasukkan ke dalam peti mati.

Pemakaman korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Mereka yang dimakamkan, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved