Pelayanan Publik
Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Selama Wabah Virus Corona
Simak, waktu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut, waktu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2020.
Mengutip pengumuman yang diunggah di akun Instagram @bapenda_lampung, berikut kategori wajib pajak yang bisa dapat pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk PKB, Bapenda Lampung menghapus denda sebesar 2 persen per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB.
Kemudian, untuk BBNKB, Bapenda Lampung menghapus denda 2 persen per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.
Ketentuan untuk PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB di 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.
Kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.
Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dengan keputusan Kepala Bapenda Lampung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan kebijakan terbaru di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, memberikan penjelasan waktu pemutihan denda pajak motor dan mobil atau PKB dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (6/4/2020).
Sekretaris Bapenda Lampung A Rojali mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.
"Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Rojali, kebijakan tersebut diambil Gubernur Arinal Djunaidi untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Rojali memastikan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya mendukung Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak.
Berikut, cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2020
Bagi kamu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ada sejumlah syarat bayar pajak motor dan mobil yang harus diperhatikan.
Selain syarat bayar pajak motor, kamu juga perlu memperhatikan cara bayar pajak motor Tahun 2019.
Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menerangkan, sejumlah syarat perlu disiapkan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.
Syarat-syarat tersebut merupakan bagian dari cara bayar pajak motor Tahun 2020.
Berikut, syarat bayar pajak motor.
1. Membawa KTP asli.
2. Membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
3. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Menurut Budiman Sulaksono, wajib pajak membawa persyaratan beserta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar.
Adapun, cara bayar pajak motor Tahun 2020 dilakukan dengan mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).
Sebelum mendatangi kantor samsat, wajib pajak harus memastikan sudah membawa seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebaiknya, wajib pajak mengecek kembali seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor saat akan mendatangi kantor samsat.
Hal itu untuk memudahkan wajib pajak saat membayar pajak.
Di Samsat, wajib pajak akan melalui sejumlah proses.
Berikut, cara bayar pajak motor di Samsat.
1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.
2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:
a. Identitas diri.
b. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
3. Wajib pajak menyerahkan formulir beserta persyaratan kepada petugas.
4. Petugas memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak.
5. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak.
Budiman Sulaksono menuturkan, waktu perkiraan proses pembayaran pajak motor berlangsung selama 10 menit.
Dengan syarat, seluruh persyaratan dalam pembayaran pajak sudah terpenuhi.
Karena itu, Budiman Sulaksono mengimbau, wajib pajak memeriksa kembali kelengkapan persyaratan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ganti Pelat Motor
Tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat.
Ada sejumlah syarat ganti pelat motor maupun mobil dalam tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil.
Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menjelaskan, ada 4 syarat dalam proses ganti pelat kendaraan bermotor yang harus dibawa pemohon.
Berikut, syarat ganti pelat motor maupun mobil.
1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.
2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.
3. Mengisi formulir di samsat.
4. Menunggu proses di kantor Samsat.
• Mulai Senin 6 April 2020, Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Motor, Simak Penjelasannya
• Syarat Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Selama Wabah Virus Corona
• Residivis Sadis di Lampung Utara Dapat Hadiah Timah Panas Polisi, Kasatreskrim: Ternyata DPO
• Cara Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Selama Wabah Virus Corona
Budiman Sulaksono mengungkapkan, proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Hal itu lantaran proses ganti pelat kendaraan bermotor memerlukan cek fisik.
Demikian, waktu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2020. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Anung Bayuardi)