Tribun Lampung Utara
Residivis Sadis di Lampung Utara Dapat 'Hadiah' Timah Panas Polisi, Kasatreskrim: Ternyata DPO
Residivis spesialis pelaku pencurian dan pemberatan, yang terbilang sadis, dilumpuhkan tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Residivis spesialis pelaku pencurian dan pemberatan, yang terbilang sadis, dilumpuhkan tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Pelaku juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulangbawang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka Sahrul (34), warga Kotabumi Lampung Utara, terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tembakan di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata api rakitan.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan kemarin, Jumat (3/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB," kata Hendrik Aprilyanto, Minggu (5/4/2020).
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata api rakitan dan senjata tajam, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka," imbuh Hendrik.
• Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Ternyata Coba Bawa Kabur Mobil Polisi
• BREAKING NEWS Coba Kelabui Polisi, Residivis Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lampung Tengah
• Pemakaman Pasien 10 Virus Corona yang Meninggal Dunia, di Lampung Barat Berjalan Lancar
• Wabah Corona, Harga Ayam Potong Turun, karena Pembeli Sedikit, Kadisdag: Manfaatkan Layanan Online
Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui Residivis dan DPO Polres Tulangbawang itu, lanjut Hendrik Aprilyanto, bermula dari laporan korban, yang dilakukan pelaku pada Jumat (23/3/2020) lalu.
Dalam aksinya, beber Hendrik Aprilyanto, pelaku melakukan pencurian di rumah korban yang berada di Jalan H Dermawan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Pelaku, terus Hendrik Aprilyanto, masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor metik, ponsel, jam tangan, cincin 2 buah, dompet korban yang berisikan ATM, jaket kulit warna hitam, sendal kulit warna coklat dan celana satu helai.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Hendrik Aprilyanto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru aktif dan 1 peluru kosong, 1 bilah pisau, 2 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 buah pirek.
Kemudian, 1 buah jarum, 1 buah silet, plastik kelip bungkus sabu sekitar, 1 kotak katenbat, 2 buah kunci leter T, 2 buah kunci L, 2 buah alat dongkel, sebo, sarung tangan, selang, senter, karet pengikat dan cincin yang diduga kuat milik korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata AKP M Hendrik Apriliyanto, tersangka merupakan DPO Polres Tulangbawang atas dugaan tindak pidana kasus Pasal 365, selain itu juga DPO kasus Pasal 365 dengan korban MD TKP areal kebun nanas PT Humas Jaya Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli.
"Pelaku ini juga merupakan Residivis kasus pada Pasal 365 KUHPidana atau perampasan dengan korban meninggal dunia, dengan lokasi kejadian di Simpang Limus, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara," tandas Hendrik Aprilyanto.
Wilayah 'Jajahan' Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lamteng hingga ke Tulangbawang
Di sisi lain, Keterangan salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, mereka kerap beraksi ke hingga keluar daerah.
Menurut ST kepada penyidik Polres Lampung Tengah, Senin (17/2/2020), ia bersama MZ, AG dan AS (tewas) bahkan kerap beroperasi melakukan pencurian kendaraan bermotor hingga Metro dan Tulangbawang.
