Honorer Buang Uang Rp 150 Juta yang Dibungkus Plastik, saat Kembali Uang Sudah Raib
Seorang honorer di Pemkot Medan membuang uang Rp 150 juta yang terbungkus plasik dari dalam mobilnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang honorer di Pemkot Medan membuang uang Rp 150 juta yang terbungkus plasik dari dalam mobilnya.
Saat ia kembali untuk mengambil uang tersebut, ternyata uang Rp 150 juta dalam bungusan plastik sudah raib.
Alhasil, honorer bernama Andika Suhartono tersebut harus mengganti uang yang diakuinya telah hilang saat dibuang.
Pernyataan honorer Subag Protokol Pemkot Medan, Andika Suhartono diungkap di persidangan kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Dalam sidang perkara dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, terungkap saksi Andika Suhartono yang mengambil uang dari Kepala OPD, sempat panik saat dikejar tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andika kemudian membuang bungkusan yang berisi uang Rp 150 juta.
• Artis Cantik Ini Kritik Perayaan Hari Kartini yang hanya Buang-buang Uang, Netizen Serang Balik
• 2 Pria Bawa 7 Kartu ATM Tiba-tiba Sebar Uang di Jalan, Kejar-kejaran Berakhir Berkat Tindakan Satpam
• ATM Lampung Walk Dibobol, Dua Perampok Sebar Uang di Jalan Akhirnya Tepergok Massa
Andika menuturkan, saat itu sedang mengendarai mobil pribadi miliknya sehabis pulang mengambil uang yang diberikan Isa Ansyari, Kepala Dinas PU Kota Medan.
"Sore itu, saya diarahkan oleh Syamsul untuk mengambil uang dari Pak Isa Ansyari, saat itu saya belum mengetahui berapa jumlahnya," ujarnya, Senin (6/4/2020).
Sebelum ke rumah Isa Ansyari, Andika sudah dijumpai oleh Kadis Pendidikan dan diberikan Rp 100 juta.
"Saya sudah dikabari oleh pak Johan, Kadis Pendidikan.
Bahwa uang sudah dititipkan oleh anggotanya kepada pegawai protokoler di Pemko Medan yang bernama Sutan," ujar Andika.
Sekira pukul 18.00 WIB, Andika mengambil uang dari Sutan, dan menaruhnya di dalam mobilnya.
Tak lama, ia menuju ke rumah Isa Ansyari untuk mengambil uang sebesar Rp 50 juta.
Sampai di rumah Isa, Andika dititipkan uang senilai Rp 50 juta, dan disuruh diantar kepada Syamsul.
"Saya ingat, uang itu ditaruh di dalam plastik.
Dan arahannya langsung diberikan kepada Syamsul," kata Andika.
Di tengah perjalanan, Andika diadang oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andika pun sempat berhenti.
"Tiba-tiba ada mobil yang memberhentikan saya, dan dia bilang petugas," ujarnya.
Dikarenakan panik, Andika menancap gas mobilnya hingga menabrak petugas KPK tersebut.
"Saya panik pak, makanya saya gas dan menabrak petugas dari KPK," ujar Andika.
Selain itu, Andika juga membuang barang bukti uang sebesar Rp 150 juta ke luar jendela mobilnya di area Medan Johor.
"Saya buang uang tadi pak, karena saya sudah sangat panik," ujarnya.
Namun, beberapa saat kemudian ia balik untuk mengambil kembali uang tersebut.
Pengakuan Andika, uang Rp 150 juta itu sudah hilang.
Andika menambahkan, uang tersebut sudah ia ganti menggunakan uang pribadinya.
Sebelumnya diberitakan sidang perkara dugaan suap jabatan yang dilakukan terdakwa Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan nonaktif, dan Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, dalam melakukan pengutipan di lingkungan Pemko Medan, kembali digelar Senin (6/4/2020).
Sidang berada di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan.
Kini mereka kembali bertemu di dalam satu persidangan, terlihat Dzulmi Eldin sidang melalui teleconfrence atau secara online, melainkan Samsul Fitri hadir di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.
Terlihat mereka berdua kompak mengenakan stelan kemeja putih, dan mengenakan masker
Eldin yang tampak serius mendengarkan isi persidangan dengan duduk di depan monitor di Lapas Tanjunggusta itu.
Namun Samsul Fitri masuk dengan gaya dinginnya, ia jalan dan duduk ditemani oleh sang istri.
Diketahui Eldin dan Samsul telah melakukan pengutipan kepada kepada kepala-kepala Dinas dan beberapa ASN dengan total Rp 2,1 miliar lebih.
Saat dikonfirmasi kepada Jaksa KPK Zulkarnain, ia mengatakan hal tersebut adalah kebijakan masing-masing instansi.
"Jadi kebetulan, Samsul dan Dzulmi Eldin inikan di tempat yang berbeda, Eldin di Lapas, Samsul di Rutan. Jadi itu kebijakan masing-masing instansi," jawab Zulkarnain.
Diketahui sebelumnya, Dzulmi Eldin dilakukan tangkap tangan (OTT) KPK sejak 15 Oktober 2019, lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.
Dirinya ikut terseret karena telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
"Seluruh kepala dinas tersebut diangkat pada periode 2016-2021 dan diangkat oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing,'' ucap Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Lalu ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Walikota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.
Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Walikota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dari Dalam Mobil, Andika Suhartono Buang Uang Rp 150 Juta di Daerah Medan Johor, https://medan.tribunnews.com/2020/04/06/dari-dalam-mobil-andika-suhartono-buang-uang-rp-150-juta-di-daerah-medan-johor?page=all.