Tribun Bandar Lampung
Jadi Kurir Sabu 5 Gram, Wawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
JPU menyatakan terdakwa Wawan Iskandar bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadi kurir sabu lima gram, seorang pria dituntut hukuman penjara selama 11 tahun.
Pria ini bernama Wawan Iskandar (46) Warga Jalan Tamin, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/4/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari membacakan tuntutannya.
JPU menyatakan terdakwa Wawan Iskandar bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Iskandar dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU melalui video conference.
• Pemkab Lampung Selatan Terima Bantuan 200 Rapid Test untuk Deteksi Virus Corona
• UPDATE Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 3 Jadi 16 Orang, ODP Sentuh Angka 1.886
• Cerita Penyanyi Wedding Nihil Pekerjaan Imbas Corona, Diva Kehilangan Rp 700 Ribu per Satu Acara
• Polda Lampung Akan Tetap Tambah Personel di Bakauheni saat Mudik Lebaran
Adapun perbuatan terdakwa, kata JPU, berawal pada 6 November 2019 sekitar pukul 18.00 Wib di mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 5,6264 gram dari Yudi (DPO) di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Lanjut JPU, atas perintah Yudi terdakwa mengantar satu paket narkoba kepada Budi (DPO) di Jalan Abdulrahman, Suka Jawa, Tanjungkarang Barat, satu paket sabu terdakwa bawa ke rumahnya.
"Satu paket sabu yang dibawa terdakwa dipecah menjadi dua bagian dan diantar ke rumah Edi (DPO) di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat," ujar JPU.
JPU menuturkan, satu paket sisa sabu yang masih di tangannya digunakan sendiri oleh terdakwa.
"Belum sempat terdakwa gunakan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang ke kediaman melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dari tempat tersebut," imbuhnya.
Napi Transfer Rp 7 Juta ke kurir sabu, Dua Kali Perintah Pengiriman Sabu
Anggota Polsek Teluk Betung Utara (TBU) berhasil menyita barang bukti sabu 410 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yakni RB (30), JM (34) dan SF (32).
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Jalan RE Martadinata, Gang Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Ia menambahkan, hasil penggeledahan di kontrakan tersangka RB, polisi berhasil menemukan empat kantong plastik dan dua plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu.
Menurut keterangan salah satu tersangka inisial RB (30), barang bukti tersebut merupakan titipan narapidana penghuni Lapas Kalianda, yang masih menjalani hukuman penjara.
"Awalnya RB mengaku barang itu didapatkan dari TB napi Lapas Rajabasa. Setelah kami telusuri ternyata sudah dipindah ke Lapas Kalianda," ujar Indra saat gelar perkara di Mapolsek TBU, Jumat (14/2/2020).
Kapolsek menerangkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran berdasarkan keterangan tersangka. Namun, narapidana TB membantah semua tudingan tersebut.
"Sudah kita minta keterangan, tapi yang bersangkutan tidak mengakui barang itu milik dia," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Indra, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
RB (30) berperan sebagai orang yang menjalin komunikasi dengan TB, napi lapas Kalianda melalui ponsel.
TB menyuruh RB mengambil barang di lokasi yang telah disepakati oleh keduanya.
Setelah itu, RB memerintahkan JM dan SF untuk mengambil barang tersebut.
"Setelah diambil JM dan SF, barang bukti sabu disimpan di kontrakan RB. Mereka ini sedang menunggu perintah TB untuk mengantarkan lagi sabu ke orang yang ditunjuk TB. Kami masih telusuri keberadaan orang yang memesan sabu tersebut," jelasnya.
Namun belum sempat sabu tersebut diantar, tiga tersangka berhasil diamankan polisi.
Dari pengakuan tersangka RB, ia mendapat upah Rp 7 juta untuk sekali antar.
Ternyata ini merupakan kali kedua RB menerima perintah dari TB.
"Yang pertama sudah terkirim, sabu-sabu berat 500 gram," ujar RB.
RB mengaku mendapat upah langsung dari TB melalui transfer rekening.
"Komunikasinya lewat HP. Untuk mengantar barang ini saya suruh JM dan SF, " katanya.
Kemenkumham Koordinasi
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, TB napi kasus narkoba yang sebentar lagi menghirup udara bebas.
"TB ini sekitar dua atau tiga tahun lagi keluar," ujar Kapolsek.
Indra menambahkan, dari balik jeruji besi TB masih mampu mengendalikan peredaran total satu kilogram sabu yang terbagi dua kali pengiriman.
"TB tidak mengakui, tapi kami akan gelar ke polda mungkin juga kejaksaan agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan, " tukasnya.
Ia mengatakan, penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kontrakan tersangka.
"Informasinya kami dapat dari 7 Februari. setelah beberapa hari kami lidik akhirnya kami lakukan penangkapan itu Senin 10 Februari," ujarnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Nofli saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id terkait aksi narapidana TB mengendalikan sabu dari Lapas Kalianda menyatakan, akan melakukan pemeriksaan.
Wawan Iskandar (46), warga Jalan Tamin, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, karena jadi kurir sabu lima gram.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Joviter Muhammad)