Obat Aborsi Tak Bekerja Jadi Petaka bagi Gadis Hamil di Luar Nikah
Praktik aborsi dapat terungkap setelah sang pasien tidak langsung mengeluarkan janin di kamar hotel tersebut.
Pihak rumah sakit pun memberikan informasi kepada polisi tentang pasien yang mencurigakan.
Polisi pun menindaklanjuti laporan rumah sakit itu.
Tiba di RS, polisi menginterogasi RA. Dalam interogasi itu muncul nama SM, bidan yang membantu aborsi janin RA.
"Praktik aborsi oleh SM terus kami dalami karena informasi sementara bukan sekali melayani praktik aborsi," kata Ardian.
Setelah itu, polisi meringkus bidan dan dua pasangan tersebut.
SM, RA, dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.
Bidan Tertangkap

Beberapa hari berselang, polisi mendapat identitas pasien perempuan tersebut. Unit PPA kemudian menginterogasinya.
"Dari hasil interogasi terungkap bahwa proses aborsi itu menggunakan jasa tenaga kesehatan," paparnya.
Polisi telah mengamankan seorang tenaga kerja itu.
Diketahui, perempuan muda yang melakukan aborsi itu tinggal di daerah Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Sedangkan perempuan Tenaga kesehatan yang melakukan aborsi itu tinggal di wilayah Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
"Kekasihnya juga sudah kami tangkap. Dari pengakuannya, jenazah janin itu dimakamkan di salah satu wilayah di Jalan Ir Soekarno (MERR)," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Itu agar mengetahui lebih jelas praktik aborsi yang dilakukan tenaga kesehatan itu.
Rutin Terima Pasien