Pelayanan Publik

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Cara daftar BPJS kesehatan tidak sulit, baik perusahaan maupun perseorangan bisa memiliki BPJS Kesehatan guna untuk meringankan beban saat terjadi se

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Sulis
Pelayanan di kantor BPJS Bandar Lampung 

Setelah mendapat nomor registrasi, lakukan pembayaran di rekening bank yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Setelah itu, periksa kembali email berisi balasan dari BPJS yang menampilkan ID card BPJS Kesehatan.

Anda bisa mencetak ID card sendiri ataupun datang ke kantor BPJS.

Ada juga cara mendaftar BPJS secara offline  berikut ini caranya:

1. Siapkan Dokumen

Sama seperti mendaftar online, Anda juga harus menyiapkan berkas-berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, dan cetak foto terbaru.

2. Datangi Kantor BPJS Terdekat

Setelah menyiapkan berkas tertentu, Anda cukup mendatangi kantor terdekat. Nantinya, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir.

Pastikan Anda mengisinya dengan benar.

Setelah itu, Anda juga harus mentransfer uang dari iuran yang Anda pilih pada bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

Setelah melakukan pembayaran, Anda datang kembali ke kantor BPJS dan tunggu sampai kartu BPJS Anda selesai dibuat. Baca berikutnya

Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja

a. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan

b. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

c. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved