Pelayanan Publik
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Cara daftar BPJS kesehatan tidak sulit, baik perusahaan maupun perseorangan bisa memiliki BPJS Kesehatan guna untuk meringankan beban saat terjadi se
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK
Pasfoto 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
d. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA)
e. Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama, dengan BPJS
f. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)
BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline
1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan.
Besarannya:
- Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT agar lebih mudah.
3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dari dokumen Anda. Ini karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
4. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, Anda akan diberi virtual account, di mana nantinya dapat Anda gunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
5. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.
6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.
Jika Anda memerlukan informasi jelas dan lebih mengenai BPJS Kesehatan, ssebaiknya disarankan mendaftar langsung ke kantor BPJS terdekat.
Karena Anda bisa lebih leluasa menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan terkait informasi yang Anda butuhkan bagaiman cara menjadi peserta atau ,mendaftar jadi peserta BPJS. (tribunlampung.co.id)