Berita Nasional
Tak Bisa Narik Akibat Corona hingga Didatangi Debt Collector, Driver Online Ditemukan Tewas
Korban diduga bunuh diri karena tak bisa narik taksi akibat wabah virus corona hingga pernah didatangi debt collector
1. Sebagai tahap awal dari kerja sama dengan OJK, saat ini Grab sedang membantu Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang difasilitasi oleh OJK mendata debitur leasing yang merupakan mitra-pengemudi GrabBike dan GrabCar serta mereka yang terkena dampak dari pandemi ini sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Melalui pendataan ini diharapkan pengajuan restrukturisasi dari pinjaman para mitra dapat diajukan secara kolektif oleh Grab kepada APPI yang nantinya akan disampaikan kepada Perusahaan Leasing yang menjadi anggota mereka.
2. Grab bersama TPI, sebuah perusahaan angkutan sewa khusus (rental kendaraan) yang juga merupakan perusahaan mitra terpercaya Grab, memberikan program penundaan biaya rental mobil hingga dua (2) bulan ke depan serta pemberian dana tunai sebagai bagian dari program loyalitas mitra yang tergabung dalam TPI.
Inisiatif ini akan terlaksana dengan mendapatkan dukungan dari pihak Perbankan.
Informasi lebih rinci dari program ini telah disampaikan kepada mitra pengemudi yang menjadi anggota TPI dan kebijakan ini akan dievaluasi setelah periode dua bulan.
Selain itu mitra pengemudi anggota TPI juga tetap akan mendapatkan manfaat asuransi kesehatan, asuransi jiwa serta program beasiswa bagi putra-putri mereka yang masih berjalan.
Berbagai Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Grab untuk melindungi kesejahteraan para mitra pengemudinya.
Upaya pemerintah untuk warga terdampak corona
Sebelumnya, sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.
"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).
Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.
"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.
Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.
"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."