Tribun Bandar Lampung

Dilaporkan Kasus Penipuan, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Balik Melapor

Tak terima dilaporkan ke Polda Lampung atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Mursidah menyerang balik pelapor.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Mursidah (kanan) didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Lampung, Rabu (8/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Mursidah tak terima dilaporkan ke Polda Lampung atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dengan ditemani kuasa hukumnya, Mursidah mendatangi Mapolda Lampung, Rabu (8/4/2020).

Mursidah melaporkan FW atas tindak pidana pencemaran nama baik.

"Kami melaporkan terkait pelaporan penipuan kemarin," sebut Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Mursidah.

Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan

Divonis 24 Bulan Fajrun Najah Peluk Istri, Terbukti Lakukan Penggelapan Uang Rp 2,75 M

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti 4.575,74 Gram Sabu dan 717 Butir Pil Ekstasi 

BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Tak Dihadiri JPU dan Terdakwa

Putri mengatakan, FW dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Kami melaporkan balik atas pencemaran nama baik," tandasnya.

Sebelumnya Mursidah dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020), atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Ini terkait dengan adanya proses pinjam-meminjam uang yang menurut keterangan klien kami digunakan untuk operasional DPRD," kata Hermawan, kuasa hukum FW.

Hermawan menuturkan, Mursidah meminjam uang senilai Rp 1,4 miliar.

FW mendapatkan dana tersebut dari pinjaman di bank yang cair pada 28 November 2019.

Hermawan mengatakan, setelah beberapa bulan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Kemudian sampai jatuh tempo per 28 Maret 2020, klien kami dikejar pihak bank. Terlapor sudah ditanyai, tapi belum ada hasil. Maka klien kami melaporkan di Polda Lampung," bebernya.

Sebagai kuasa hukum, Hermawan mengaku sudah melayangkan surat somasi sebelum lapor ke polisi.

"Surat somasi dibalas melalui surat tanggapan yang membenarkan fakta yang ada, walaupun ada kejadian hukum lain dan dipertegas uang (Rp 1,4 miliar) tersebut untuk operasional DPRD dan langsung diterima oleh staf DPRD Tulangbawang," tandasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut baru diterima dan dipelajari terlebih dahulu.

"Laporan masih dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya akan didisposisikan ke direktorat yang membidangi," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved