Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Tak Dihadiri JPU dan Terdakwa
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online perkara suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (8/4/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung kembali menggelar sidang online perkara suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (8/4/2020).
Sidang perkara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin mantan Kadis PUPR, Wan Hendri mantan Kadisdag, diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah saksi lanjutan yang belum sempat diperiksa pada sidang sebelumnya, Senin 30 Maret 2020.
Kelima saksi tersebut yakni Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekda Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.
• Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampung Utara Diundur Rabu, 8 April 2020
• Jaringan Terputus, Sidang Online Perkara Suap Fee Proyek Lampura Terpaksa Beberapa Kali Diskors
• 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran
• PT KAI Larang Penumpang yang Tak Gunakan Masker, Humas: Bea Tiket Dikembalikan 100 Persen
Pantauan Tribunlampung.co.id, kali ini sidang online ini tidak dihadiri oleh JPU dan juga terdakwa maupun penasehat hukum.
Namun JPU langsung menghadiri sidang melalui teleconference dari gedung merah putih.
Begitu juga terdakwa dan penasihat hukum yang melakukan teleconference di rutan dan lapas.
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampung Utara Diundur Rabu, 8 April 2020
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menggelar sidang online perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara secara maraton pada Rabu dan Kamis (8-9/4/2020).
Rencananya, sidang online digelar pada hari Senin (6/4/2020) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Namun, berdasarkan keterangan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, sidang diundur menjadi Rabu dan Kamis.
Adapun agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi untuk menggali keterangan terhadap 4 terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non aktif Lampung Utara, Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Kadisdag Lampura Wan Hendri.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan jadwal sidang yang semestinya digelar pada Senin (6/4/2020) diundur pada Rabu (8/4/2020).
"Besok, Senin, kami nggak ada sidang, karena sidang ditunda di Rabu 8 April 2020," ujarnya, Minggu (5/4/2020).
Taufiq menuturkan, agenda sidang online pada Rabu akan dilakukan terhadap 5 saksi.
"Lima saksi ini yang kemarin sidang 30 Maret 2020 tapi belum sempat diperiksa karena sudah kemalaman," bebernya.
Adapun kelima saksi tersebut yakni Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekkab Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.
Setelah memeriksa kelima saksi ini, lanjut Taufik, keesokannya atau Kamis (9/4/2020) akan kembali digelar sidang pemeriksaan saksi.
"Hari Kamis, 9 April 2020 kami juga akan sidang pemeriksaan saksi," ucapnya.
Disinggung berapa saksi yang akan dihadirkan pada hari Kamis, Taufiq belum bisa berkomentar dan diminta menunggu kabar selanjutnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)