Berita Lampung

Petani Singkong di Lampung Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polisi Temukan BB di Tas

Petani singkong di Lampung Tengah ditangkap polisi seusai tas hitam berisi sabu dan timbangan digital ditemukan saat dilakukan penggeledahan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Polres Lampung Tengah
KEDAPATAN BAWA SABU - Seorang petani singkong diamankan karena diduga merangkap sebagai pengedar sabu. Penangkapan terhadap petani berinisial S itu terjadi di area perkebunan singkong di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu (20/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Petani singkong ditangkap terkait sabu. Penangkapan terjadi di kebun singkong.
  • Polisi bergerak usai laporan masyarakat. Sabu ditemukan dalam tas hitam pelaku.
  • Polisi sita timbangan dan plastik klip. Warga kaget petani diduga edar narkoba.
  • Tersangka kini diperiksa di Mapolres. Polisi dalami kemungkinan jaringan lain.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Keseharian seorang petani singkong di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, mendadak berubah drastis, setelah dirinya ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Pria berinisial S (40) itu diamankan aparat Satresnarkoba Polres Lampung Tengah saat berada di area perkebunan singkong Kampung Bumi Raharjo, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata mengatakan, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi perkebunan singkong tempat tersangka berada.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dicurigai. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kebun singkong,” ujar Tekun, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Sabu Siap Edar Ditemukan di Kebun Singkong, Polisi Tangkap Petani di Lampung Tengah 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang dibawa tersangka. Dari dalam tas itu, petugas mendapati sejumlah paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang, empat paket kecil sabu, satu bundel plastik klip kosong, timbangan digital, hingga alat modifikasi dari sedotan plastik.

Temuan tersebut membuat suasana di sekitar perkebunan sempat tegang. Warga tidak menyangka pria yang sehari-hari dikenal sebagai petani itu diduga menyimpan narkotika di area kebun.

Menurut polisi, tersangka mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Kini S telah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

“Kami akan mendalami asal-usul barang tersebut dan mengembangkan penyidikan hingga tuntas,” kata Tekun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved