Kasus Corona di Lampung

PT KAI Larang Penumpang yang Tak Gunakan Masker, Humas: Bea Tiket Dikembalikan 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang akan mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan Masker.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi PT KAI
Ilustrasi - PT KAI Larang Penumpang yang Tak Gunakan Masker, Humas: Bea Tiket Dikembalikan 100 Persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang akan mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan Masker.

Kewajiban penggunaan Masker tersebut sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) dan akan dimulai terhitung sejak 12 April 2020.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo, pelaksanaan aturan baru tersebut akan dimaksimalkan mulai dari saat penumpang tiba di stasiun pemberangkatan, di dalam kereta, hingga penumpang tersebut sampai di stasiun tujuan.

"Bagi pengguna jasa (transportasi) kereta api yang menolak memakai Masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik ke dalam kereta api," ujarnya, Rabu (8/4/2020).

UPDATE 17 Orang di Lampung Negatif Virus Corona, ODP 2.027 Orang, Pasien Sembuh 7 Orang

 Berhubungan Seks di Tengah Wabah Virus Corona, Apakah Aman? Simak Penjelasan Ahli

 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Via www.pln.co.id serta WhatsApp PLN

 Prediksi Dokter Penyakit Dalam di ILC, Korban Virus Corona Bisa Belasan Ribu di Akhir April 2020

Selanjutnya, Sapto mengatakan, jika ada penumpang yang didapati tidak menggunakan Masker, maka bea tiket akan dikembalikan sebesar 100 persen.

"Bea tiket akan kami kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan," lanjut Sapto.

Sapto menegaskan, pemberlakuan aturan wajib menggunakan Masker tersebut adalah salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan sarana transportasi kereta api.

Sapto memastikan, kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah, sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan Masker saat beraktivitas di luar rumah.

Selain mewajibkan penggunaan Masker bagi seluruh pengguna jasa kereta api, Sapto juga mengimbau, untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Menerapkan PHBS, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir (paling lambat 20 detik) serta menerapkan physical distancing," tutur Sapto.

Sapto berharap, kepada seluruh masyarakat untuk tidak berpergian tanpa ada alasan yang penting dan mendesak.

Sebelumnya, PT KAI Divre IV Tanjung karang membatalkan seluruh penjadwalan keberangkatan KA Sriwijaya jurusan Tanjungkarang-Kertapati PP mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 April 2020.

Namun, masyarakat yang akan ke Pelembang masih bisa melakukan perjalanan dengan menggunakan KA Rajabasa jurusan Tanjungkarang-Kertapati, selain itu untuk KA Kuala Stabas jurusan Tanjungkarang-Kotabumi-Baturaja masih juga tetap dijalankan.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved