PSBB di Jakarta
Polisi Gelar Razia Kendaraan saat PSBB di Jakarta, Pengendara Tetap Akan Ditilang?
Jika ada warga yang melanggar aturan lalu lintas saat PSBB apakah pengendara tetap kena tilang polisi?
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.
Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020.
Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia.
Berarti selama sejak 10 April hingga 23 April 2020, warga Jakarta harus melakukan PSBB.
Ada sekolah dan tempat kerja yang tak diliburkan
Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.
Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.
Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin. Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.