PSBB di Jakarta
Polisi Gelar Razia Kendaraan saat PSBB di Jakarta, Pengendara Tetap Akan Ditilang?
Jika ada warga yang melanggar aturan lalu lintas saat PSBB apakah pengendara tetap kena tilang polisi?
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Jakarta menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai 10 April hingga 23 April 2020.
Polisi lalu lintas (Polantas) akan menggelar razia untuk menertibkan warga pengendara bermotor di jalanan.
Jika ada warga yang melanggar aturan lalu lintas saat PSBB apakah pengendara tetap kena tilang polisi?
Mengutip Kompas.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar operasi keselamatan jaya 2020, selama 14 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta.
Operasi yang bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas ini, sudah dimulai sejak 6 April hingga 19 April 2020.
• PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji
• Apa Itu PSBB? PSBB di Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020
• Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan selama PSBB Jakarta 10 April - 23 April 2020
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, dalam operasi ini polisi tidak melakukan penindakkan pelanggaran lalu lintas.
Namun, bagi kendaraan yang melanggar aturan selama PSBB, akan dapat teguran.
"Penindakan pelanggaran lantas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Sedangkan, kegiatan preventif meliputi patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan selama PSBB Jakarta 10 April - 23 April 2020
Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar PSBB di Jakarta yang dimulai 10 April 2020 dan berakhir sampai 23 April 2020 atau selama 14 hari?
Pemprov DKI Jakarta telah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menetapkan PSBB.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.
Dalam PSBB termuat hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan warga DKI Jakarta selama masa 14 hari sejak 10 April sampai 23 April 2020.
Berikut adalah hal-hal menyangkut apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama status PSBB Jakarta selama 14 hari.
• PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji
• 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari
• Apa Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan Sebut Ada Konsekuensi Hukum
PSBB bisa diperpanjang hingga lebih dari 14 hari