Tribun Bandar Lampung

Ribuan Pekerja di Lampung Dirumahkan, Wali Kota Herman HN: Bayar Gaji Pekerja!

Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di Lampung meminta pihak perusahaan tetap memberikan gaji kepada para Pekerja yang dirumahkan.

Kompas.com
Ilustrasi - Ribuan Pekerja di Lampung Dirumahkan, Wali Kota Herman HN: Bayar Gaji Pekerja! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di Lampung meminta pihak perusahaan tetap memberikan gaji kepada para Pekerja yang dirumahkan.

Meski pemberian gaji tidak penuh, namun tetap ada kompensasi yang diberikan kepada Pekerja selama dirumahkan.

Diketahui, ada 2.000 lebih Pekerja di Lampung terpaksa dirumahkan sebagai dampak pandemi virus corona.

Dari jumlah tersebut, terbanyak di Bandar Lampung, yakni sekitar 1.226 Pekerja di Bandar Lampung yang dirumahkan.

Sayangnya, tidak semua Pekerja ini mendapatkan gaji penuh.

Ada yang cuma dibayar 20 persen, bahkan ada yang tidak menerima gaji sama sekali selama dirumahkan.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan, harus ada kesepakatan yang bersifat win-win solution antara pengusaha dengan Pekerja.

Harus ada kompensasi yang diberikan pelaku usaha kepada para Pekerjanya yang dirumahkan akibat pandemi Corona.

"Sebagai dampak pandemi Corona, memang banyak perusahaan yang merumahkan Pekerjanya. Namun, terkait cara pembayaran upah Pekerja harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan Pekerja dan diketahui Dinas Tenaga Kerja Kota. Jadi harus ada perlindungan terhadap Pekerjanya," jelas dia.

Menurut wali kota, pihaknya telah membuat Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 500/505/III.06/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung.

Surat edaran ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pemilik usaha.

Kadisnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman menjelaskan, terdapat 27 perusahaan yang mengirimkan data Pekerja yang dirumahkan. Total ada 1.226 Pekerja yang dirumahkan.

Data tersebut menurutnya akan terus mengalami peningkatan mengingat masih banyak perusahaan yang telah melakukan konfirmasi akan merumahkan karyawan namun belum mengirim data resmi.

Pihaknya meminta data lengkap perkerja yang dirumahkan termasuk data nomor induk kependudukannya.

"Sesuai surat edaran Wali Kota, perusahaan wajib mengupah karyawan yang dirumahkan. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melaporkannya secara langsung atau melalui organisasi buruh,” ujar Wan Abdurrahman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved