Tribun Bandar Lampung

Ribuan Pekerja di Lampung Dirumahkan, Wali Kota Herman HN: Bayar Gaji Pekerja!

Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di Lampung meminta pihak perusahaan tetap memberikan gaji kepada para Pekerja yang dirumahkan.

Kompas.com
Ilustrasi - Ribuan Pekerja di Lampung Dirumahkan, Wali Kota Herman HN: Bayar Gaji Pekerja! 

Diungkapkannya sudah ada satu perusahaan yakni Hotel Marcopolo yang sudah memberikan kompensasi bagi Pekerjanya yang dirumahkan Rp1 juta untuk setiap Pekerja.

"Lainnya belum ada konfirmasi masuk terkait kompensasi. Karena edaran kita juga baru diedarkan kemarin dan hari ini," papar dia.

Bupati Way Kanan Raden Adipati telah pula mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/299/V.05-WK/2020 tentang penanggulangan dampak penyebaran virus corona.

Di mana Pemkab mengimbau kepada perusahaan tetap beroperasi seperti biasa.

Namun mengikuti pedoman protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

"Selanjutnya, perusahaan tidak merumahkan Pekerja atau buruh. Apabila suatu keadaan tertentu dirumahkan, maka perusahaan harus memberikan kompensasi. Kompensasi yang besarnya sesuai dengan kesepakatan antara buruh dengan perusahaan dengan memperhatikan aturan yang berlaku," kata bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Way Kanan Ari Anthony Thamrin.

Siapkan Anggaran

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik mengatakan, pemprov berencana mengalokasikan anggaran untuk ribuan karyawan yang dirumahkan.

Hal itu sedang diproses dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan kepada DPRD, BPKP dan juga akan dilaporkan kepada Kemendagri.

Karena ini dampaknya secara ekonomi dan membuat Pekerja tersebut kehilangan sumber penghasilannya.

"Pemberian bantuan tersebut kepada para karyawan bahwa pimpinan telah menyetujui dan termasuk kebijakan serta prosesnya sudah selesai," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Anas Ansori mengatakan, dari data laporan yang masuk ke dinas, saat ini ada sekira 176 karyawan yang telah dirumahkan oleh tempat mereka bekerja.

“Untuk bidang Pekerjaannya, ada rangka kayu dan busa. Kemudian pada bidang usaha plastik, springbed dan gudang/distribusi,” kata dia.

Selain meminta kepada perusahaan untuk melaporkan jika melakukan pemutusan hubungan kerja/merumahkan karyawan, dinas juga melakukan pendataan.

Karena pemutusan hubungan kerja/dirumahkan tentu akan berdampak pada kondisi ekonomi para karyawan. Terutama yang terlah berkeluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved