Berita Nasional
Cara Cairkan JHT atau Jamsostek di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat bagi Korban PHK Tahun 2020
Simak, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang dahulu bernama Jamsostek, tahun 2020, dilengkapi syarat cairkan JHT bagi karyawan yang terkena PHK.
Berikut, syarat cairkan JHT atau Jamsostek.
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.
2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.
3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
5. Formulir JHT yang telah diisi.
6. Buku tabungan milik peserta.
Sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT, petugas akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, terutama soal surat pemberhentian bekerja.
Beda Domisili
Pencairan JHT bisa dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Termasuk ketika, karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah pindah domisili, atau semisal mudik ke kampung halaman.
Simak, cara cairkan JHT beda domisili tahun 2020 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Aziz Muslim mengungkapkan, cara cairkan JHT beda domisili tahun 2020 tidak memiliki ketentuan khusus.
Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.
Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.