Berita Nasional

Cara Cairkan JHT atau Jamsostek di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat bagi Korban PHK Tahun 2020

Simak, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang dahulu bernama Jamsostek, tahun 2020, dilengkapi syarat cairkan JHT bagi karyawan yang terkena PHK.

tribunnnews.com
Ilustrasi. Cara Cairkan JHT atau Jamsostek di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat bagi Korban PHK Tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pandemi virus corona atau Covid-19 mengakibatkan ratusan ribu karyawan dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, total pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK sebanyak 130.456 karyawan.

Simak, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang dahulu bernama Jamsostek, Tahun 2020, dilengkapi syarat cairkan JHT bagi karyawan yang terkena PHK.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Jamsostek bagi Korban PHK Tahun 2020

Pak RT Menangis dan Minta Maaf, Warganya Tolak Pemakaman Pasien Virus Corona di Jawa Tengah

TikTok Donasi Rp 5,9 Triliun untuk Perangi Virus Corona

Suami Diisolasi di Penjara Setelah Istrinya yang Hamil Meninggal Dunia Akibat Virus Corona

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT atau jamsostek mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020.

Dilansir Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah menyebut, pekerja yang dirumahkan terdiri atas pekerja formal, informal, dan buruh.

Menurut data yang dia sampaikan per 4 April 2020, jumlah perusahaan sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK mencapai 3.841 pekerja.

Sedangkan, kategori buruhnya mencapai 64.412 orang.

Kemudian, sektor informal yang terdampak PHK atau di rumahkan akibat wabah virus corona mencapai 14.263.

"Jadi data per tanggal 4 April, yang dirumahkan maupun di-PHK formal, informal ada 83.137. Per hari ini, datanya itu total 130.456," kata Ida ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Karyawan yang terkena PHK dapat mencairkan JHT atau jamsostek.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Aziz Muslim mengatakan, syarat cairkan JHT dalam cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

“Untuk cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020,  peserta yang sudah resign, PHK, atau meninggal dunia, harus membawa syarat cairkan JHT, maka nantinya santunan itu akan kita bayarkan," kata Aziz Muslim saat ditemui pada Desember 2019 silam.

“Peserta juga wajib membawa buku tabungan karena pembayarannya tidak melalui cash melainkan transfer,” lanjut Aziz Muslim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved