Tribun Lampung Tengah
Buronan Pencurian Laptop dan Ponsel di Lampung Tengah Diamankan Polisi di Rumahnya
Pelaku berinisial SW (24) diamankan di rumahnya di Kampung Bangun Rejo, Selasa (7/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Satu bulan menjadi buronan Kepolisian Sektor (Polsek) Bangunrejo, Lampung Tengah, pelaku Pencurian satu unit laptop di salah satu rumah warga di Kampung Tanjung Jaya, Lamteng, akhirnya diamankan polisi.
Pelaku berinisial SW (24) diamankan di rumahnya di Kampung Bangun Rejo, Selasa (7/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
SW mengambil sejumlah barang lainnya selain laptop milik korban Aprilia (20), warga Dusun VII Kampung Tanjung Jaya, 3 Maret 2020 lalu.
Kepala Polsek Bangunrejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (12/4/2020), mengungkapkan, SW diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berkat laporan korban dengan Nomor Laporan : Lp/ 85-B/ III / 2020 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 03 Maret 2020.
"Setelah kami intai (satu bulan), pelaku diketahui berada di kediamannya (di Kampung Bangun Rejo)."
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kemudian kami bawa ke Mapolsek Bangunrejo," ujar Iptu Mualimin, Minggu (12/4/2020).
• BREAKING NEWS Rumahnya Disatroni 3 Rampok Bersenpi, Wardi Meregang Nyawa Tertembak di Dada
• 1 dari 3 Kawanan Rampok yang Tembak Warga Mesuji, Tewas Dihajar Tetangga Wardi, 1 Lagi Kritis
• Cerita Petugas Puskesmas di Lampung Tengah Terpaksa Membuat Pakaian APD dari Bahan Seadanya
• Mutasi di Polres Lampung Tengah, Wakapolres Kini Dijabat Komisaris Suparman
Modus pelaku SW, lanjut Mualimin, masuk melalui pintu belakang rumah korban pada dini hari saat penghuni rumah korban terlelap tidur.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban.
"Di dalam kamar korban, pelaku mencuri satu unit laptop merek Asus, satu unit Handphone Xiaomi 4A, dan uang tunai Rp 150 ribu," lanjut Kapolsek yang baru saja menjabat selama satu pekan terakhir di Polsek Bangun Rejo itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Mualimin, pelaku SW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku SW dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Bangunrejo menyebutkan, ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan memasukkan tangannya ke dalam ventilasi pintu, lalu membuka kunci.
"Setelah masuk dari belakang (dapur) saya ke kamar tengah (kamar korban)."
"Saya lihat ada laptop dan ponsel."
"Selain itu ada uang (di atas meja kamar), setelah itu saya keluar lagi dari pintu belakang," kata SW.
Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku menjual barang-barang korban kepada orang lain.
Hasilnya, oleh SW uang kemudian dibelikan kembali satu unit ponsel merek Samsung yang menjadi barang bukti pihak kepolisian.