Kasus Corona di Indonesia

Instruksi 2 Jenderal, Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona Harus Diamankan

Proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 harus mendapatkan pengamanan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Instruksi 2 Jenderal, Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona Harus Diamankan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 harus mendapatkan pengamanan.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan jajaran masing-masing guna mengamankan proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

“Khusus pengamanan pemakaman, Panglima TNI dan Kapolri masing-masing menginstruksikan jajarannya untuk memberikan bantuan pengamanan,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Menurut Agus, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya memberi pengawalan distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah Covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seorang Bonek Donasi Rp 52 Miliar Bantu Atasi Virus Corona di Indonesia

3 Polisi Meninggal dalam Bentrok Oknum Polisi dan TNI di Papua, 2 Jenderal Turun Tangan

Oknum Polisi Ludahi Pengendara Mobil di Medan, Kapolres Ambil Tindakan Setelah Lihat Video Viral

Pria Tampar Perawat Gara-gara Disuruh Pakai Masker di Semarang, Korban sampai Mual

Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.

Ia tak memungkiri masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien terkait Covid-19.

ILustrasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Ilustrasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Agus menuturkan, polisi mengambil langkah-langkah persuasif.

“Memberikan imbauan kepada ahli untuk menyampaikan keahliannya terkait korban meninggal dunia Covid 19 sampai dengan langkah pengamanan secara langsung pelaksanaan pemakaman dimaksud,” katanya.

“Peran media juga sangat penting untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat awam tentang hal itu,” sambung dia.

Ia mengingatkan bahwa oknum yang melakukan penolakan dan melawan petugas akan dikenakan sanksi hukum.

Baru-baru ini, tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).

Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved