PSBB di Jakarta

Selama PSBB di Jakarta, Simak Aturan Bagi Pengemudi Mobil dan Motor yang Melintas

Petugas gabungan tak segan-segan menurunkan penumpang mobil ataupun motor jika kedapatan melanggar aturan PSBB di Jakarta.

KOMPAS.com/BUDIYANTO
Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/5/2019) malam. Selama PSBB di Jakarta, Simak Aturan Bagi Pengemudi Mobil dan Motor yang Melintas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Petugas gabungan di Jakarta terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di lapangan selama masa PSBB di Jakarta.

Ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh warga, terutama para pengendara Kendaraan Bermotor, baik mobil maupun motor.

Bahkan, petugas gabungan tak segan-segan menurunkan penumpang mobil ataupun motor jika kedapatan melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Selama PSBB di Jakarta, Petugas Akan Keluarkan Mobil di Tol Terdekat Jika Penumpang Tak Pakai Masker

 PSBB di Jakarta Diterapkan Besok, Simak Daftar Lengkap Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

 Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan selama PSBB Jakarta 10 April - 23 April 2020

 Langgar PSBB Jakarta, Hukumannya Denda Rp 100 Juta atau Pidana 1 Tahun

Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan.

Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.

Sebagaimana Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB bahwa selama penerapan PSBB jumlah penumpang mobil dibatasi hanya 50 persen saja.

Untuk memastikan pengendara sudah mematuhi aturan tersebut, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta bersiaga di 33 checkpoint yang tersebar di berbagai wilayah di DKI.

Nantinya, pengendara yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan teguran dan bahkan diminta untuk putar balik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sesuai aturan dan Juknis di lapangan bahwa, pengemudi mobil wajib memastikan jumlah penumpang sudah sesuai.

Yusri mencontohkan, untuk mobil sedan yang maksimal hanya diisi oleh tiga orang saja.

Satu orang pengemudi dan dua orang penumpang.

“Untuk posisinya di depan satu, di belakang dua dan semuanya wajib mengenakan masker juga,” ucap Yusri seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Jika ada mobil yang ternyata membawa penumpang melebihi batas yang ditentukan, Yusri mengatakan, pihaknya akan meminta penumpang untuk turun.

“Atau kita minta mobil agar putar balik dan mengisi mobil sesuai dengan batas yang diperbolehkan,” ujarnya.

Pihaknya belum memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, selama pengendara masih bisa diberi penjelasan secara baik-baik penindakan belum perlu dilakukan.

Selain mobil sedan, model lain juga harus menyesuaikan aturan yang ada, yakni jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimum.

Dikeluarkan di Tol Terdekat

Petugas gabungan akan mengeluarkan kendaraan di tol terdekat bagi yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah resmi menerapkan PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020).

Sampai saat ini, petugas gabungan masih terus melakukan sosialisasi di lapangan terkait aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar saat PSBB berlangsung.

Sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) digelar oleh jajaran petugas patroli jalan raya Polda Metro Jaya di gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Jika ada pelanggaran berupa jumlah penumpang dan tidak menggunakan masker atau hal lain terkait dengan PSBB, petugas akan mengeluarkan kendaraan di tol terdekat.

Untuk bus antarkota, petugas memeriksa jumlah kapasitas tempat duduk, di mana jumlah penumpang maksimal 50 persen dari jumlah total kapasitas bangku bus.

Selain itu, petugaspun melakukan cek suhu tubuh pada setiap penumpang.  

Pasca diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, pergerakan warga menuju Jakarta dari Lebak Banten dan sebaliknya mulai berkurang.

Hal ini terlihat dari jumlah warga yang masuk gerbang tiket stasiun KRL dan suasana di dalam gerbong yang terlihat sepi.

Sementara itu, untuk memutus penyebaran virus corona, penerapan physical distancing di dalam gerbong KRL Commuterline tetap diberlakukan.

Setiap penumpang yang memasuki stasiun akan diperiksa suhu tubuh dan diimbau untuk menggunakan masker.

Lihat videonya di bawah ini:

Daftar Lengkap Aturan yang Tak Boleh Dilanggar

Mulai Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Berikut, daftar lengkap aturan yang tak boleh dilanggar selama aturan PSBB di Jakarta diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai berlakukan PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020 demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19 sekaligus memutus mata rantai tularnya. 

PSBB berlaku mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi. 

Inilah daftar aturan PSBB yang tak boleh dilanggar demi kepentingan bersama!

Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.

Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonseia.

Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?

Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?

Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:

8 sektor usaha ini boleh beroperasi

Selama PSBB ini, banyak karyawan perusahaan yang melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH).

Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:

Kesehatan

Bahan pangan (makanan dan minuman)

Energi (air, gas listrik pompa, bensin)

Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)

Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

Kegiatan logistik distribusi barang

Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)

Industri strategis di kawasan Jakarta

Transportasi pribadi dan umum

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.

Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.

Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing."

"Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).

Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.

Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.

"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang."

"Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.

Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.

Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.

Ada pun poin-poin skema transportasi selama diberlakukannya PSBB:

1. Transportasi yang mengangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, maupun jalan raya tetap berjalan.

Namun dengan pembatasan jumlah penumpang.

2. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk keperluan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.

3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

4. Transportasi yang mengangkut barang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

- Angkutan untuk pengedaran uang

- Angkutan BBM/BBG

- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman

- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

- Angkutan kapal penyeberangan

Pengiriman barang dan makanan secara online

Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020).
Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020). ((DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN PERTANIAN))

Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.

Namun, hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan.

Belanja bahan pangan

Ketika diberlakukannya PSBB, sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.

Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.

Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.

Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.

Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.

Keperluan pengambilan uang ke bank atau ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.

Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).

Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.

OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.

Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, contac center resmi, telepon, dan email.

Jika kebutuhan mendesak, harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.comKompas.tv dan Kompas.com dengan judul INGAT! Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Tak Boleh Dilanggar dan Kendaraan Pelanggar PSBB di Tol, Siap-siap Dikeluarkan di Gerbang Tol Terdekat dan Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

Petugas gabungan akan mengeluarkan kendaraan di tol terdekat bagi yang melanggar aturan PSBB di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta telah resmi menerapkan PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020). Sampai saat ini, petugas gabungan masih terus melakukan sosialisasi di lapangan terkait aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar saat PSBB berlangsung. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved