Kabar Artis

Reaksi Artis Fairuz A Rafiq Atas Vonis Trio Ikan Asin

Fairuz mengucapkan rasa syukur: 'alhamdulillah' seraya mengunggah screenshot berita vonis terhadap trio ikan asin.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Fairuz A Rafiq beraksi singkat atas vonis yang diterima trio ikan asin: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Dilihat di Insta Story, Senin 13 April 2020, Fairuz mengucapkan rasa syukur: 'alhamdulillah' seraya mengunggah screenshot berita vonis terhadap trio ikan asin.

Melansir Kompas.com, sidang kasus pencemaran nama baik oleh trio ikan asin akhirnya diputus pada hari ini, Senin (13/4/2020).

sreenshot
sreenshot ()

Putusan sidang tersebut melalui teleconference lantaran pandemi virus corona atau covid-19.

Cara Hakim Tenangkan Emosi Sonny Septian di Sidang Trio Ikan Asin

Lawan Trio Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Perjuangkan Harga Diri

Jokowi Resmi Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional

Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Rey Utami dan Pablo di Bawah 2 Tahun

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.

Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved