Turis Asing di Bali Asyik Joget Saat Gelar Pesta Videonya Viral, Kapolres Angkat Bicara
Viral sebuah video yang menampilkan sekelompok turis asing berpesta di sebuah vila di Bali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Turis asing asyik berpesta di pinggir kolam sebuah vila di Bali. Video turus asing asyik joget sambil pesta tersebut viral di Instgram hingga Senin 13 April 2020.
Netizen yang melihat video turis asing asyik pesta di Bali tersebut mengeluarkan kecaman keras.
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan larangan berupa pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata.
Wayan Koster menginstruksikan pengelola untuk menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
• 10 Turis Asing Langgar Aturan Lockdown, Dihukum Bikin Tulisan Minta Maaf 500 Kali
• Cegah Warga ke Pasar Sayur saat Lockdown, Tangan Polisi Putus Dibacok
• Pesta Ultah Saat Wabah Corona, 14 Terinfeksi dan 3 Meninggal Dunia
• 6 di Antaranya Telanjang Saat 14 Remaja Pesta Seks Digerebek Polisi
Viral sebuah video yang menampilkan sekelompok warga negara asing (WNA) sedang berpesta di sebuah vila di Bali.
Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).
Video yang diunggah di akun Instagram @infobalitoday ini mendapat kecaman dari warganet.
Sebab, mereka seperti mengabaikan imbaun untuk menjaga jarak dan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menduga lokasi tersebut berada di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lokasi Cemagi, sudah polres dan polda yang nangani," kata dia saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lokasi video itu.
"Nanti saya cek lagi. Kita sampai saat ini belum ada kabar pasti terkait lokasi," kata Roby.
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Total 79 Kasus Positif Corona di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/turis-asing-pesta-di-bali-saat-corona.jpg)