Video Berita
Pencuri Kotak Amal Ngaku ODP Corona, Polisi dan Warga Tak Berani Mendekat
Seorang maling kotak amal di Masjid di daerah Petukangan Utara, Jakarta Selatan, mengaku dirinya adalah orang dalam pemantauan (ODP) Virus Corona.
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang maling kotak amal di Masjid di daerah Petukangan Utara, Jakarta Selatan, mengaku dirinya adalah orang dalam pemantauan (ODP) Virus Corona.
Hal tersebut diketahui melalui kanal YouTube KompasTV, Minggu (12/4/2020).
Pada video tersebut pelaku tak bisa berkutik ke mana-mana.
Maling kotak amal mengaku ODP (Youtube/KompasTV)
Pelaku yang memakai sweeter berwarna kuning tampak terpojok.
• VIDEO Profil Raphael Maitimo Pesepakbola yang Dekat dengan Agnez Mo
• VIDEO Kadang Nginap di Rumah Gempi, Gading Marten Tertawa Saat Digoda Luna Maya soal Gisel
• VIDEO Satpam Penampar Perawat di Semarang Akhirnya Ditangkap Polisi
• VIDEO Asyik Main TikTok saat Anak Nangis Minta ASI, Shandy Aulia Diancam Suami Tidur di Bathtub
Pasalnya semua warga di sekitar masjid tampak mengepung pelaku.
Kendati demikian, para warga tak berani mendekati pelaku.
Bukan tanpa sebab, pelaku ternyata mengaku ODP dan berniat menularkan pada warga yang mendekat.
Oleh karena itu, para warga hanya memastikan sang pelaku tak kabur.
Seorang polisi yang ada di tempat itu pun tak berani mendekati pelaku.
Polisi tersebut hanya meminta para warga untuk tidak berkerumun.
Penjaga masjid, Jamhari pun mengatakan hal serupa.
Jamhari menjelaskan bahwa ia lebih memilih untuk menyerahkan semuanya pada pihak yang berwajib.
"Kalau pengakuan dia ini, katanya sudah ODP, makanya saya antisipasi," ujar Jamhari.
"Saya langsung telepon yang bersangkutan supaya bagaimana ini jalan keluarnya," imbuhnya.
Selain itu, Jamhari juga mengatakan alasan warga tak mendekat adalah karena takut.
Apalagi para warga belum mengetahui secara pasti kebenaran dari pengakuan pelaku.
"Khawatirnya dia ini memang udah positif malah menyebar Virus Corona di sini," jelasnya.
"Jelas memang pengakuan dia, Pak RW pun sama dibilang dia sudah ODP," tandasnya.
Berlakukan PSBB di 5 Daerah Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.
Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat.
"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil.
Dirinya mengatakan lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," ucapnya.
"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota," jelas Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi PSBBnya menjadi dua kategori persebaran Virus Corona.
Untuk kecematan-kecamatan yang masuk kategori zona merah Covid-19 akan menerapkan PSBB maksimal.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar (Youtube/KompasTV)
Sedangkan untuk kecamatan yang berada di non zona merah akan menerapkan PSBB tidak maksimal, yakni antara minimal hingga menengah dengan menyesuaikan kembali kondisi daerah tersebut.
"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi 2, di Zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal," kata Ridwan Kamil.
"Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah," sambungnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu kemudian menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal, tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
"Khusus untuk Kota Depok, Bekasi dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ungkapnya.
"PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari rabu, kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, keagamaan," pungkasnya. (TribunWow.com/Khistian TR/Elfan)
Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM
Videografer Tribunlampung/Bambang Irawan