Tribun Bandar Lampung
Ahmad Tewas Terlindas Truk Fuso di Pelabuhan Panjang saat Antar Makan untuk Teman
Kejadian kecelakaan mengakibatkan satu orang Meninggal Dunia terlindas truk, di Dermaga F Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Senin (13/4/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejadian kecelakaan mengakibatkan satu orang Meninggal Dunia terlindas truk.
Peristiwa tersebut terjadi di Dermaga F Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Senin (13/4/2020), sekira pukul 16.50 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, kejadian bermula saat Ahmad (23) dan Apriadi (26) warga Pidada Panjang, Bandar Lampung, berjalan di Dermaga F Pelabuhan Panjang.
Keduanya berjalan menuju kapal untuk mengantar makan ke teman-teman yang tengah berada kapal.
Namun tiba-tiba, truk Fuso BE 9201 CH bermuatan gula mundur dan mengarah ke kedua korban.
• Gagal Curi Kawasaki KLX, Dua Pencuri Motor Gasak Honda Beat di Parkiran Masjid di Bandar Lampung
• Nonton Film Porno Sebelum Perkosa ART, Warga Lampung Selatan Dihukum 90 Bulan Penjara
• Plt Bupati Lampung Selatan dan Kapolres Tinjau Gunung Anak Krakatau dari Pesisir Rajabasa
• Besok Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara Dilanjutkan Secara Online, JPU Hadirkan 6 Saksi
Alhasil, kedua korban terlindas truk fuso tersebut.
Atas kejadian tersebut, salah seorang korban bernama Ahmad, Meninggal Dunia.
Sementara rekannya, Apriadi mengalami luka-luka.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang Iptu Anne Rose mengatakan, dalam peristiwa tersebut terdapat kelalaian sang sopir truk.
"Pertama tidak membunyikan klakson, terus tidak melihat kaca spion, padahal sebelum belok di depan ada orang, jadi dia (sopir truk) masuk dermaga ke kiri langsung mundur," sebut Anne Rose, Selasa (14/4/2020).
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Anne Rose, satu orang Meninggal Dunia.
"(Sopir truk) sudah jadi tersangka atas nama Budi Setiawan," tegasnya.
Anne menambahkan, saat ini sudah menahan tersangka dan masih melakukan penyidikan menambah keterangan saksi.
"Tersangka kami kenai pasal 359 KUHP karena kelalaiannya sehingga menyebabkan meninggal dunia dan pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan orang luka berat," tandasnya.
Siswi SMA Tewas terlindas truk