Kasus Corona di Indonesia
UPDATE Corona Selasa 14 April 2020, Bertambah 282 Kasus Jadi 4.839 Kasus, 459 Orang Meninggal
Dengan demikian, hingga saat ini, total ada 4.839 kasus Covid-19 di Indonesia sejak pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa masih terjadi penularan virus corona, yang menyebabkan jumlah pasien Covid-19 di Indonesia masih mengalami penambahan.
Berdasarkan data yang masuk pada Senin, 13 April 2020 pukul 12.00 WIB hingga Selasa, 14 April 2020 pukul 12.00 WIB, ada 282 kasus baru Covid-19 di Tanah Air.
Dengan demikian, hingga saat ini, total ada 4.839 kasus Covid-19 di Indonesia sejak pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.
Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa, 14 April 2020, sore.
"Sudah terkonfirmasi positif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR real time sebanyak 4.839 orang," ujar Achmad Yurianto.
• Ciri-ciri Ringan Terkena Virus Corona, Salah Satunya Sering ke Toilet
• Diingatkan Pakai Masker, Pria Kekar Mengamuk Mau Pukuli Laki-laki Paruh Baya di Bogor
• Mayat di Gunung Rinjani Dievakuasi Petugas Pakai APD, Jenazah Dibungkus Plastik
• THR PNS Eselon III ke Bawah Bakal Cair tapi Jumlahnya Berkurang
Menurut Yuri, jumlah kasus positif Covid-19 itu didapatkan berdasarkan pemeriksaan spesimen terhadap 10.482 orang.
Yuri juga memaparkan bahwa ada penambahan 46 pasien Covid-19 yang sembuh dalam periode yang sama.
Dengan demikian, total pasien yang sudah dinyatakan negatif virus corona kini ada 426 orang.
Namun, Yuri juga menyampaikan kabar duka dengan masih ada penambahan pasien yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 60 orang.
Total ada 459 pasien yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif virus corona.
Kawal proses pemakaman jenazah pasien corona
Proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 harus mendapatkan pengamanan.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan jajaran masing-masing guna mengamankan proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
“Khusus pengamanan pemakaman, Panglima TNI dan Kapolri masing-masing menginstruksikan jajarannya untuk memberikan bantuan pengamanan,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Menurut Agus, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya memberi pengawalan distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah Covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.
Ia tak memungkiri masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien terkait Covid-19.
Agus menuturkan, polisi mengambil langkah-langkah persuasif.
“Memberikan imbauan kepada ahli untuk menyampaikan keahliannya terkait korban meninggal dunia Covid 19 sampai dengan langkah pengamanan secara langsung pelaksanaan pemakaman dimaksud,” katanya.
“Peran media juga sangat penting untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat awam tentang hal itu,” sambung dia.
Ia mengingatkan bahwa oknum yang melakukan penolakan dan melawan petugas akan dikenakan sanksi hukum.
Baru-baru ini, tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.
Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).
Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.
Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman, yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP.
Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.

Diimbau siapkan lahan
Para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diminta mengimbau pemerintah daerah masing-masing agar menyiapkan lahan pemakaman khusus untuk jenazah pasien terkait virus corona atau Covid-19 bila memungkinkan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto terkait masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
“Termasuk, imbauan kepada seluruh Kapolda untuk mengimbau pemda bila memungkinkan untuk menyiapkan lahan khusus,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Ia mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah memerintahkan jajarannya mengamankan proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Kapolri juga menginstruksikan jajarannya mengawal distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah Covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.
Agus menuturkan, aparat kepolisian mengambil langkah-langkah persuasif untuk menangani penolakan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UPDATE: Kasus Covid-19 di Indonesia Ada 4.839, Bertambah 282 Orang.
Dengan demikian, hingga Selasa, 14 April 2020, total ada 4.839 kasus Covid-19 di Indonesia sejak pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu. (Kompas.com)