Tribun Lampung Tengah

Ayah Tiri Gunakan Modus Pinjamkan HP untuk Cabuli Bocah Perempuan

Seorang ayah berinisial SY (41), warga Kecamatan Punggur, tega mencabuli anak tirinya hingga trauma

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/SYAMSIR ALAM
PEMERIKSAAN - SY (tengah), tersangka pencabulan terhadap anak tiri kini diamankan di Maposlek Punggur untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (15/4). 

Ayah Tiri Gunakan Modus Pinjamkan HP untuk Cabuli Bocah Perempuan

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUNGGUR - Seorang ayah berinisial SY (41), warga Kecamatan Punggur, tega mencabuli anak tirinya hingga trauma

Aksi pencabulan itu diketahui ibu korban ketika anaknya berinisal NM, yang baru berusia lima tahun, mengalami sakit saat membuang air kecil.

Menurut keterangan ibu korban, yang enggan menyebut namanya, kepada penyidik Polsek Punggur, usai mendengar keluhan itu sang ibu menanyakan hal tersebut kepada korban.

"Anak saya bilang kalau sakit ketika buang air kecil. Terus saya tanya kenapa, awalnya tidak mau bilang, tapi kerena saya paksa terus akhirnya bilang kalau dia (pelaku) melakukan itu," kata ibu korban.

Bahkan menurutnya, aksi bejat pelaku tidak hanya dilakukan satu kali. Tersangka memanfaatkan momen saat ibu korban bekerja di pasar pada pagi menjelang siang.

Satpam Pergoki Aksi Pencabulan Siswi SMK di Pringsewu

"Kalau kata anak saya lebih dari satu kali. Makanya saya langsung lakukan visum di puskemas dan hasilnya ada bukti pencabulan," ujar wanita yang sudah memberikan satu anak itu kepada pelaku SY.

Kepala Polsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (15/4), menerangkan, pihaknya menyelidiki kasus pencabulan tersebut berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Punggur dengan nomor LP/208 - B/IV/2020/ Polda Lpg / Res Lt/ Sek Punggur tanggal 12 April 2020.

Modus tersangka, terang Amsar, dengan mengiming-imingi NM dengan game di handphone miliknya. Setelah itu, pelaku melakukan aksi tidak terpujinya tersebut.

"Pada saat korban NM memainkan (game) handphone itulah, tersangka langsung mencabuli korban," terang Amsar.

Terdakwa Pencabulan 2 Bocah Divonis 10 Tahun, Istri: Kami Dizalimi, Kenapa Fitnahnya Kejam

Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa satu helai celana dalam warna kuning hijau, satu helai baju tidur warna merah muda bergambar Hello Kity, dan satu helai celana tidur telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Tersangka SY mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Setidaknya aksi amoral itu sudah empat kali dilakukan, terakhir pada awal April ini.

Modus tersangka ketika rumah sedang kosong dan ia memanggil korban meminjamkan handphone. Setelah itu, tersangka mencabuli korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved