Hasil Rapid Test Corona Bocor, Kepala Lab Langsung Dicopot dan Pegawainya Dikenai Sanksi
Kami ambil tindakan tegas seluruh petugas di laboratorium harus kita lakukan pembinaan, kepala laboratorium kami ganti. Di mana etikanya
"Yang penting membicarakan pasien di rawat dan apa yang akan kita lakukan. Setiap kasus kita harus bersihkan untuk bisa mengambil kebijakan," tandasnya. (uti)
Sragen KLB corona
Kabupaten Sragen ditetapkan menjadi daerah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Kebijakan KLB diambil oleh Bupati Yuni setelah dua warganya di Kecamatan Sragen positif terjangkit Virus Corona.
Akibatnya kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah kota harus dibatasi.
Satlantas Polres Sragen bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen akan mengalihkan beberapa jalur guna mengurangi aktivitas di kota.
"Sesuai dengan keputusan Bupati Sragen sudah KLB dan kita harus membatasi kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah kota," kata Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasatlantas Polres Sragen AKP Sugiyanto, Selasa (14/4/2020).
Satlantas dan Dishub Kabupaten Sragen telah merekayasa lalu lintas yaitu pengalihan arus yang masuk ke kota.
Nantinya akan dilakukan penutupan di perempatan terminal Pilangsari.
Kendaraan bus dan truk dari arah timur atau Ngawi menuju Sragen akan dialihkan ke arah selatan melewati jalur lingkar Selatan dan keluar di harmoni.
Sementara masyarakat yang berada di kota bisa melewati Pasar Bunder masuk tembus hingga perempatan pos lalu lintas kota.
"Pengendara dari arah barat atau arah Solo akan dialihkan ke kiri atau ringroud utara untuk kendaraan bus dan truk. Sementara kendaraan pribadi atau sepeda motor diperbolehkan lurus.
"Namun nanti akan ada penutupan total di Beloran dan diarahkan ke kiri tembus SMP 6. Masyarakat yang di dalam kota itu bisa masuk lewat pasar Nglangon tembus pos lalulintas kota," terang Sugiyanto.
Pengendara yang akan ke Ngawi atau Jawa Timur lurus melewati ringroad sampai di perempatan Terminal Pilangsari.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) pukul 18.00-06.00 hingga masa KLB Covid-19 di Sragen berakhir. Pada siang hari tetap aktivitas biasa.