Itjen Diperintah Langsung Menteri Yasonna Selidiki Dugaan Pungli Asimilasi di Lampung

Tim Inspektorat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelidiki kasus dugaan praktik pungli dalam program asimilasi di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Tim Inspektorat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelidiki kasus dugaan praktik pungli dalam program asimilasi di Lampung. 

Hal itu disampaikan Yasonna menyusul adanya dugaan Pungli, kepada narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi.

Yasonna menyebut, Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan Pungli tersebut.

Ia pun meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia.

Yasonna menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

"Namun, investigasi belum menemukan adanya Pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan."

"Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," ujar Yasonna.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan dan membebaskan sedikitnya 35.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.

Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.

Dugaan Pungli di Lampung

Di Lampung, sejumlah warga binaan mengaku dimintai uang oleh oknum petugas untuk bisa mengikuti program asimilasi.

Tak tanggung-tanggung, dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi tersebut sampai Rp 10 juta per orang.

Program asimilasi merupakan sebuah proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang lakukan dengan membuat narapidana membaur dalam kehidupan masyarakat.

Oknum tak bertanggung jawab diduga memanfaatkan program asimilasi warga binaan melalui pungutan liar.

Ada warga binaan atau narapidana yang ikut program tersebut dimintai uang sejumlah Rp 5 juta-Rp 10 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved