Itjen Diperintah Langsung Menteri Yasonna Selidiki Dugaan Pungli Asimilasi di Lampung

Tim Inspektorat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelidiki kasus dugaan praktik pungli dalam program asimilasi di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Tim Inspektorat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelidiki kasus dugaan praktik pungli dalam program asimilasi di Lampung. 

R, warga binaan yang ikut program asimilasi mengatakan, harus membayar Rp 10 juta.

"Waktu ikut program asimilasi bayar Rp 10 juta."

"Ya, mau gimana lagi saya ingin keluar (penjara)," kata mantan narapidana yang tersandung perkara narkoba ini, Minggu (12/4/2020).

Ia mengaku, telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman di salah satu rumah tahanan di wilayah Lampung.

"Sudah dua per tiga, inkrah hukuman 4 tahun 6 bulan," ucap R.

Terkait cara mendapatkan kesempatan asimilasi, R mengaku awalnya para tahanan pendamping masuk ke dalam blok rumah tahanan.

"Didata dengan setorin nama."

"Saat didata ini sambil dibilangin buat nyiapin uang 5 juta sampai 10 juta," tuturnya.

R menambahkan, para Narapidana kemudian dipanggil satu persatu oleh oknum petugas rumah tahanan.

"Dikasih tahu, bahasanya ini kami usahakan kalian pulang dengan membuat pernyataan."

"Kalau di ACC Jakarta kalian keluar," bebernya.

Ia sempat bimbang atas tawaran itu lantaran harus menyiapkan sejumlah uang.

"Lalu akhirnya saya hubungi keluarga, keluarga kaget, sempat marah, padahal gak pegang duit," bebernya.

Meski keberatan, R mengaku pihak keluarga mentransfer uang Rp 10 juta.

"Sebagian uang itu saya pinjam ke rentenir, mau gak mau, karena saya kloter pertama."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved