Ramadan 2020

Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Ini jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI.

Editor: wakos reza gautama
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Fatwa MUI, Ini Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Zakat Lengkap dengan Dasar Hukumnya 

- Jual beli rumah, membeli rumah untuk disewakan atau dikontrakkan dan lain-lain.

- Perusahaan alat transportasi; taksi, bis kota dan lain-lain.

- Menanam tanam-tanaman dan atau pertanian untuk diperdagangkan hasilnya, seperti cengkeh, durian, dukuh, salak, tanaman anggrek dan lain-lain.

- Perdagangan hasil-hasil laut, seperti ikan, mutiara dan lain-lain.

- Usaha-usaha perindustrian seperti pabrik mobil, pabrik minuman dan lain-lain.

- Usaha-usaha dalam industri kepariwisataan, seperti hotel, motel dan lain-lain.

Gaji/Honor/Jasa/Komisi:

- Gaji, honor dan pendapatan lain yang tidak tetap yang diperoleh secara halal, apabila waktu penerimaannya cukup senishab (senilai dengan harga 96 gram emas), maka wajib dibayarkan zakatnya pada waktu menerima, tanpa menunggu haul.

Pendapat ini disampaikan oleh sahabat Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas,Atho’, ath-Thariq dan al-Baqir.

- Gaji, honor dan pendapatan lain yang bersifat tetap, serta komisi, jasa dan pendapatan lain yang tidak tetap yang diperoleh secara halal, apabila waktu penerimaannya belum cukup senishab (senilai dengan harga 96 gram emas), tetapi setelah dipotong kebutuhan harian primer masih tersisa, maka apabila jumlah sisanya dalam setahun cukup senishab, wajib diluarkan zakatnya 2,5%.

Perhiasan wanita:

- Perhiasan wanita (emas, perak, mutiara, berlian dan lain-lain) yang telah cukup nishab, jika dimaksudkan semata-mata untuk perhiasan kaum wanita secara wajar, hukum zakatnya adalah khilaf; ada ulama yang mewajibkan dan ada pula yang tidak mewajibkan.

- Perhiasan wanita (emas, perak, mutiara, berlian dan lain-lain) yang telah cukup nishab, jika dimaksudkan untuk investasi, atau menyimpan kekayaan, wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah cukup haul.

Tujuan utama dan maksud zakat yang terutama adalah untuk hal-hal sebagai berikut:

- Membersihkan harta kekayaan dari percampuran harta yang haram atau syubhat, karena di dalamnya terdapat hak orang lain.

- Menghapus kemiskinan yang mudah menarik manusia ke jalan yang sesat seperti hasad, dendam dan benci.

- Membersihkan jiwa orang-orang yang kaya dari penyakit kikir, tamak, rakus, egoistik dan ketiadaan rasa belas kasihan serta kesetiakawanan terhadap sesama muslim dan atau manusia pada umumnya.

- Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kesetiakawanan sesama.

- Menumbuhkan kekayaan orang yang membayar zakat secara ikhlas.

- Memeratakan kemakmuran dan kesejahteraan, serta menghindarkan penumpukkan kekayaan di tangan segolongan kecil manusia.

- Melepaskan masyarakat muslimin dari keterbelakangan dalam bidang kehartabendaan yang mengakibatkan keterbelakangan di segala bidang kehidupan.

Dasar hukum

Adapun dasar hukum atas wajibnya zakat beberapa jenis harta benda diatas adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. QS. At-Taubat (9:103)

2. Firman Allah SWT dalam surat adz-Dzariyat ayat 19 :

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (١٩)

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. QS. Adz-Dzariyat (51: 19)

3. Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267-268 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٢٦٨)

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. QS. Al-Baqarah (2: 267-268).

4. Firman Allah SWT dalam surat al-Hasyr ayat 8 :

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧)

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul–Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya”. QS. Al-Hasyr (59: 7)

5. Firman Allah SWT dalam surat an-Nur ayat 56 :

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (٥٦)

“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat”. QS. An-Nur (24: 56)

6. Firman Allah SWT dalam surat al-Ma’arij ayat 19-23 :

إِنَّ الإنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا (١٩)إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا (٢٠)وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا (٢١)إِلا الْمُصَلِّينَ (٢٢)الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ دَائِمُونَ (٢٣)وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ (٢٤)لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (٢٥)

“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. QS. Al-Ma’arij (70: 19-25)

7. Firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 34-35:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤)يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (٣٥)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At-Taubah (9:34-35)

Demikian penjelasan jenis-jenis harta benda yang wajib zakat lengkap dengan dasar hukumnya, munurut fatwa MUI. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jenis-jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati, Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved