Berita Nasional

Tembak Mati Perwira Kopassus dan Anggota TNI, Sepak Terjang Komandan KKB Papua Tandi Kogoya

Tandi Kogoya terlibat dalam penembakan terhadap warga negara asing (WNA) di area Kantor PT Freeport Indonesia

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Irsul Panca Aditra
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab menunjukkan foto Tandi Kogoya dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAPUA - Berakhir sudah sepak terjang Tandi Kogoya, anggota kelompok kriminal bersenjata (KBB) Papua. 

Tandi Kogoya tewas diterjang peluru aparat gabungan TNI-Polri saat penyergapan di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020). 

Selain Tandi Kogoya, korban tewas dari KKB Papua adalah Manu Kogoya.

Sepak terjang Tandi Kogoya sebagai anggota TPN PB cukup mengerikan. 

Tandi dan kelompoknya sudah membunuh beberapa anggota TNI. 

78 Menit Mencekam, Kopassus Akhirnya Berhasil Bebaskan 347 Warga yang Disandera KKB Papua

Anggota Brimob Polda Lampung Jadi Korban Serangan KKB Papua di Area Freeport

Ganjar Pranowo Kaget saat Tahu 46 Tenaga Medis Terinfeksi Corona

Ingin Ambil Foto Tengah Malam, Warga Lari Lihat Wanita Tergeletak Penuh Darah

Terbaru Tandi Kogoya terlibat dalam penembakan terhadap  warga negara asing (WNA) di area Kantor PT Freeport Indonesia, Kota Kuala Kencana, pada Senin (30/3/2020) lalu.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, Tandi dan Manu terlibat penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia asal negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall.

Tandi Kogoya adalah sosok pelaku kriminal cukup agresif.

"Dia selalu tampil di depan dalam berbagai kesempatan," kata Kapolda didampingi Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, dan Kabinda Papua Brigjen TNI Abdul Haris Napoleon, di Aula Mako Brimob Yon B, Kamis (16/4/2020).

Kapolda menuturkan, Tandi Kogoya terlibat dalam penyanderaan warga sipil, dan penembakan di wilayah Tembagapura pada 2017 lalu.

Tandi kemudian ditangkap di Nabire oleh Satgas Khusus 15 April 2018, terkait aksi penembakan yang terjadi di Mile 69 PT Freeport Indonesia.

Tandi kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika, dan divonis 1 tahun 6 bulan.

"Ini yang disayangkan hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan," ujar Kapolda.

Pada 17 Agustus 2019, Tandi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI setelah menjalani masa tahanan di Lapas Timika karena berkelakuan baik.

Bukannya bertobat, namun Tandi justru kembali bergabung dengan KKB di Ugimba, Kabupaten Intan Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved