Berita Nasional
Tembak Mati Perwira Kopassus dan Anggota TNI, Sepak Terjang Komandan KKB Papua Tandi Kogoya
Tandi Kogoya terlibat dalam penembakan terhadap warga negara asing (WNA) di area Kantor PT Freeport Indonesia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAPUA - Berakhir sudah sepak terjang Tandi Kogoya, anggota kelompok kriminal bersenjata (KBB) Papua.
Tandi Kogoya tewas diterjang peluru aparat gabungan TNI-Polri saat penyergapan di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020).
Selain Tandi Kogoya, korban tewas dari KKB Papua adalah Manu Kogoya.
Sepak terjang Tandi Kogoya sebagai anggota TPN PB cukup mengerikan.
Tandi dan kelompoknya sudah membunuh beberapa anggota TNI.
• 78 Menit Mencekam, Kopassus Akhirnya Berhasil Bebaskan 347 Warga yang Disandera KKB Papua
• Anggota Brimob Polda Lampung Jadi Korban Serangan KKB Papua di Area Freeport
• Ganjar Pranowo Kaget saat Tahu 46 Tenaga Medis Terinfeksi Corona
• Ingin Ambil Foto Tengah Malam, Warga Lari Lihat Wanita Tergeletak Penuh Darah
Terbaru Tandi Kogoya terlibat dalam penembakan terhadap warga negara asing (WNA) di area Kantor PT Freeport Indonesia, Kota Kuala Kencana, pada Senin (30/3/2020) lalu.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, Tandi dan Manu terlibat penembakan yang menewaskan karyawan PT Freeport Indonesia asal negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall.
Tandi Kogoya adalah sosok pelaku kriminal cukup agresif.
"Dia selalu tampil di depan dalam berbagai kesempatan," kata Kapolda didampingi Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, dan Kabinda Papua Brigjen TNI Abdul Haris Napoleon, di Aula Mako Brimob Yon B, Kamis (16/4/2020).
Kapolda menuturkan, Tandi Kogoya terlibat dalam penyanderaan warga sipil, dan penembakan di wilayah Tembagapura pada 2017 lalu.
Tandi kemudian ditangkap di Nabire oleh Satgas Khusus 15 April 2018, terkait aksi penembakan yang terjadi di Mile 69 PT Freeport Indonesia.
Tandi kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika, dan divonis 1 tahun 6 bulan.
"Ini yang disayangkan hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan," ujar Kapolda.
Pada 17 Agustus 2019, Tandi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI setelah menjalani masa tahanan di Lapas Timika karena berkelakuan baik.
Bukannya bertobat, namun Tandi justru kembali bergabung dengan KKB di Ugimba, Kabupaten Intan Jaya.
