Ramadan
Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadan 1441 Hijriah, Pengumuman 1 Ramadhan 2020 Lewat Live Streaming
Kemenag buat jadwal sidang isbat untuk menetapkan 1 Ramadhan 2020 atau 1 Ramadan 1441 Hijriah. Umat Muslim bisa mengetahui hasil sidang isbat pada...
Para tokoh organisasi masyarakat yang diundang dapat berdialog dalam sidang ini melalui meeting room online.
"Setelah mendengar laporan dan masukan dari ormas, Menag akan menetapkan awal Ramadhan 1441 Hijriah," jelas Kamaruddin.
Selanjutnya, hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 2020 atau 1 Ramadan 1441 Hijriah akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers.
"Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag," kata Kamaruddin.
Imbau Salat Tarawih di rumah
Dua ormas Islam besar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammdiyah mengimbau umat Muslim agar melaksanakan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri atau Salat Ied di rumah masing-masing, pada bulan Ramadhan 2020 atau Ramadan 1441 Hijriah.
Hal itu karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri di rumah.
Imbauan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Surat edaran bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangani pada 21 Maret 2020 Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya, bila virus corona belum mereda.
Muhammadiyah menganjurkan agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
"Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/4/2020).
Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.
Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.