Ramadan
Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadan 1441 Hijriah, Pengumuman 1 Ramadhan 2020 Lewat Live Streaming
Kemenag buat jadwal sidang isbat untuk menetapkan 1 Ramadhan 2020 atau 1 Ramadan 1441 Hijriah. Umat Muslim bisa mengetahui hasil sidang isbat pada...
Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis, yang sedang bertugas di tengah wabah virus corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.
"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," demikian isi surat tersebut.
Lebih lanjut, surat itu menyatakan salat Idul Fitri dan kegiatan lainnya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.
"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.
Boleh sendirian
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan Salat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi virus corona atau Covid-19.
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 yang ditandatangani pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Lantas, bagaimana hukum menjalankan Salat Ied di rumah menurut Islam?
Ketua Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan Salat Ied digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali.
Termasuk dalam kondisi saat ini, di tengah wabah Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.
"Menurut ulama, Salat Ied itu boleh dilakukan sendirian (munfarid), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4).
Robikin Emhas mengatakan, Salat Ied hukumnya sunah sama seperti salat Jumat yang bisa diganti dengan salat Dhuhur di rumah.
Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.