Ramadan
Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadan 1441 Hijriah, Pengumuman 1 Ramadhan 2020 Lewat Live Streaming
Kemenag buat jadwal sidang isbat untuk menetapkan 1 Ramadhan 2020 atau 1 Ramadan 1441 Hijriah. Umat Muslim bisa mengetahui hasil sidang isbat pada...
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat jadwal sidang isbat untuk menetapkan 1 Ramadhan 2020 atau 1 Ramadan 1441 Hijriah.
Umat Muslim bisa mengetahui hasil sidang isbat pada Kamis, 23 April 2020.
Dalam melaksanakan jadwal sidang isbat, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pelaksanaan sidang tahun ini bakal dilakukan menggunakan skema yang berbeda.
Hal itu karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Sidang rencananya digelar melalui telekonferensi video.
"Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kami menghindari ada kerumunan," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
• 15 Ucapan Selamat Ramadhan 2020 Marhaban ya Ramadan 1441 Hijriah
• Niat Sholat Tarawih Sendiri di Rumah dan Tata Cara Salat Tarawih Ramadhan 2020
"Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi teleconference sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama," tuturnya.
Kamaruddin mengatakan, sebagaimana biasanya, sidang isbat akan dibagi dalam tiga sesi.
Sesi pertama ialah paparan posisi hilal awal Ramadan 1441 Hijriah atau Ramadhan 2020 oleh anggota tim falakiyah Kemenag, Cecep Nurwendaya.
Paparan ini akan disiarkan secara live streaming melalui situs dan akun medsos resmi milik Kemenag.
Pada sesi ini akan disediakan ruang dialog.
Sehingga, masyarakat dan media bisa ikut berpartisipasi.
Dalam jadwal sidang isbat, pelaksanaan sidang akan digelar secara tertutup setelah Magrib.
Sidang ini hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR, Menteri Agama Fachrul Razi, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Sidang diawali dengan pembacaan laporan oleh Direktur Urusan Agama Islam tentang hasil rukyatul hilal dari seluruh Indonesia.
Para tokoh organisasi masyarakat yang diundang dapat berdialog dalam sidang ini melalui meeting room online.
"Setelah mendengar laporan dan masukan dari ormas, Menag akan menetapkan awal Ramadhan 1441 Hijriah," jelas Kamaruddin.
Selanjutnya, hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 2020 atau 1 Ramadan 1441 Hijriah akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui telekonferensi pers.
"Publik bisa mengikutinya melalui live streaming web dan medsos Kemenag," kata Kamaruddin.
Imbau Salat Tarawih di rumah
Dua ormas Islam besar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammdiyah mengimbau umat Muslim agar melaksanakan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri atau Salat Ied di rumah masing-masing, pada bulan Ramadhan 2020 atau Ramadan 1441 Hijriah.
Hal itu karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri di rumah.
Imbauan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Surat edaran bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangani pada 21 Maret 2020 Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya, bila virus corona belum mereda.
Muhammadiyah menganjurkan agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
"Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/4/2020).
Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.
Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis, yang sedang bertugas di tengah wabah virus corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.
"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," demikian isi surat tersebut.
Lebih lanjut, surat itu menyatakan salat Idul Fitri dan kegiatan lainnya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.
"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.
Boleh sendirian
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan Salat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi virus corona atau Covid-19.
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 yang ditandatangani pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Lantas, bagaimana hukum menjalankan Salat Ied di rumah menurut Islam?
Ketua Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan Salat Ied digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali.
Termasuk dalam kondisi saat ini, di tengah wabah Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.
"Menurut ulama, Salat Ied itu boleh dilakukan sendirian (munfarid), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4).
Robikin Emhas mengatakan, Salat Ied hukumnya sunah sama seperti salat Jumat yang bisa diganti dengan salat Dhuhur di rumah.
Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah shalat Jumat yang wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di rumah. Nah, salat tarawih dan shalat Ied itu sunah," katanya.
Lebih lanjut, Robikin mengatakan, Salat Idul Fitri tetap bisa digelar berjamaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.
Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.
"Kalau salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri. Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.
Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dan Protokol COVID-19 yang sudah ditentukan PBNU.
"Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU," bunyi edaran tersebut.
Berikut isi surat edaran PBNU tersebut.
Sebagai ikhtiar untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19, sebelumnya PBNU telah menerbitkan Surat Instruksi nomor 3945/C.I34/03/2020 tentang protocol Nu Peduli Covid-19 dan surat Instruksi Nomor 3952/C.I34/03/2020.
Sebagai upaya lanjut, khususnya menyambut dan melaksanakan peribadatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting, serta lembaga dan Badan Otonom di bawah naungan Nahdlatul melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah, berupaya taqorrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan Sunnah, seperti shodaqoh, membaca Al-Quran, mujahad, menjalankan do'a untuk para leluhur, serta berbagai amaliyah dan ibadah lainnya, termasuk menjalankan shalat tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama Pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah daerah masing-masing
2. Kepada seluruh pengurus wilayah Nahdlatul Ulama dan pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan sosial ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU. Gugus Tugas Nu-Peduli Covid-19 bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk Relawan-relawan Nu tentang NU-Peduli Covid-19, silakan hubungi Call Center Nu-Peduli Covid-19 : +6281389798679 melalui Telegram dan WhatsApp dan ikuti Official Account. Instagram @nupedulicovid19,twitter@nupedulicovid19, Facebook: @nupedulicovid19.
• Doa 10 Hari Pertama Puasa Ramadan 2020 Lengkap dengan Arti dan Bahasa Latin
• Doa Berbuka Puasa Ramadan 2020, Doa Buka Puasa Ramadhan yang Biasa Dibaca Nabi Muhammad SAW
3. Kepada seluruh umat Islam pada umumnya dan warga Nahdlatul Ulama pada khususnya agar terus memperkuat tali silaturahim dan hubungan sosial antar sesama dalam momentum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pembatasan social (Social distancing) dan menjaga jarak fisik (Pshycial distancing) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing.
4. Kepada seluruh warga Nahdliyin agar senantiasa mentaati keputusan, kebijakan dan himbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik lebaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Isbat Awal Ramadhan Saat Wabah Covid-19, Ini Skema Kemenag.
Kemenag telah membuat jadwal sidang isbat yang akan berlangsung pada 23 April 2020, di mana penetapan 1 Ramadhan 2020 atau 1 Ramadhn 1441 Hijriah akan diketahui berdasarkan hasil sidang isbat. (Kompas.com)