Kasus Corona di Indonesia
Menkominfo Sebut Ada 554 Kabar Hoaks Selama Pandemi Corona, di Lampung Rata-rata Pelaku Wanita
Menkominfo menyebut, saat ini pemerintah sudah mengonfirmasi 554 kabar hoaks soal virus corona.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selama pandemi global virus corona (Covid-19), kabar hoaks atau berita palsu pun turut beredar luas.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate.
Menkominfo menyebut, saat ini pemerintah sudah mengonfirmasi 554 kasus hoaks soal virus corona.
Johnny menyebutkan, ratusan kabar hoaks itu tersebar di media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.
"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks."
"Tersebar di 1.209 platform, di Facebook, Instagram, Twitter, atau YouTube," kata Johnny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
• Tersebar Info Penutupan Akses Pelabuhan Bakauheni, Polda Lampung Pastikan Hoaks
• Peneliti Siap Produksi Vaksin Virus Corona Secara Massal Pada September 2020
• 6 Daerah di Lampung Belum Terdampak Virus Corona, Mana Saja?
• Ancaman 20 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoaks Corona di Zimbabwe
Ia mengatakan, sebanyak 983 hoaks di antaranya telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran.
"Terdiri dari 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di YouTube," sebutnya.
"Yang akan ditindaklanjuti sebnyak 316, terdiri 162 di Facebook, enam di Instagram, 146 di Twitter, dan dua di YouTube," imbuh Johnny.
Johnny mengapresiasi Polri yang turut menangani kabar hoaks Covid-19.
Dikatakan Johnny, Polri telah menetapkan 89 tersangka dengan rincian 14 ditahan dan 75 diproses.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menanagani kasus hoaks sebanyak 89 tersangka, terdiri dari 14 ditahan dan 75 diproses," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa memproduksi serta menyebarkan hoaks merupakan tindakan melawan hukum.
Johnny mengatakan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hingga enam tahun penjara dan denda sampai dengan Rp 1 miliar.
"Seluruh tindakan produksi atau meneruskan atau menyebarkan hoaks adalah melanggar hukum."
"Berpotensi dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang hukumannya bisa sampai lima atau enam tahun dan denda sampai dengan Rp 1 miliar," ucap Johnny.
Johnny meminta layanan media sosial yang jadi saluran penyebaran hoaks turut aktif mengawasi konten-konten yang beredar.
Ia mengatakan pemerintah mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU terkait lainnya dalam melakukan penindakan.
"Kami mengajak dan meminta platform digital aktif melakukan take down."
"Kami tentu akan mengacu kepada UU ITE dan UU terkait lainnya kepada semua yang menyelenggarakan kegiatan di ruang digital, bahwa kami akan menggunakan kewanangan apabila hoaks tetap dibiarkan ada di platform digital," ujarnya.
Di saat bersamaan, Johnny mengimbau masyarakat agar cerdas menggunakan smartphone untuk mengonsumsi atau menyebarkan informasi.
Ia mengingatkan bahwa tiap orang bertanggung jawab mencegah penyebaran hoaks.
"Kami berharap masyarakat menyadari bahwa sekarang saatnya membatasi diri dan menggunakan smartphone dan kecerdasan penggunaan dengan baik," tegasnya.
Di Lampung Rata-rata Wanita
Sementara itu, di Lampung, sejumlah oknum warga memanfaatkan wabah virus corona (Covid-19) untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Tak terkecuali di Bandar Lampung.
Ironisnya, sebagian besar pelaku hoaks berasal dari kalangan wanita.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membeberkan, pihaknya kini tengah menangani enam tersangka kasus hoaks.
"Kita sudah enam tersangka yang tengah diproses. Sebagian besar ibu-ibu atau wanita ada tiga atau empat orang," jelas Pandra kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (18/4/2020).
Enam orang ini, sambungnya, menyebarkan informasi yang berbeda.
"Mereka dengan kasus hoaks yang berbeda. Namun, pada intinya terkait dengan corona atau Covid-19," bebernya.
Terakhir, pelaku mengubah imbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi tidak relevan.
Pelaku juga melakukan ujaran kebencian terhadap gubernur dan masyarakat melalui sosial media Facebook.
"Yang kasus enam itu menjelekkan nama gubernur Lampung. Pelakunya asal Way Kanan," bebernya.
Untuk kasus pertama, terusnya, seorang wanita asal Way Kanan membuat hoaks terkait pendeta meninggal akibat corona di Pringsewu.
Padahal saat itu belum ada kasus terkonfirmasi positif corona di Lampung.
Diungkapkan Pandra, proses hukumnya ditarget selesai dalam bulan ini karena kasusnya terjadi pada Maret-April 2020.
"Saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut, dan lebih dalam terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Lampung," kata Pandra.
Pasal yang akan diterapkan terhadap para tersangka adalah berkaitan dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diakuinya, para tersangka ini menyesali kesalahannya.
Namun, penyesalan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Banyak kemudian yang menyesal. Tapi tiada guna. Baru nangis-nangis, menyesal. Itu yang kami lihat," paparnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebar hoaks, terlebih di tengah situasi wabah corona seperti saat ini.
"Kita saat ini kan sedang menghadapi pandemi virus corona. Jadi taatilah apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebarannya," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkominfo Sebut Ada 554 Isu Hoaks tentang Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Ungkap Ada 554 Kabar Hoaks soal Corona: Ada 89 Tersangka
Selama pandemi global virus corona (Covid-19), kabar hoaks atau berita palsu pun turut beredar luas. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G plate menyebut, saat ini pemerintah sudah mengonfirmasi 554 kasus hoaks soal virus corona.(Kompas.com/Tsarina Maharani)(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)