Video Berita

Kabar Duka, Ibunda Pelawak Nunung Meninggal Dunia

Video YouTube Ibunda komedian Nunung Srimulat bernama Djuwarti (83) dikabarkan meninggal dunia hari ini, Minggu (19/4/2020) di Kota Solo.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ibunda pelawak Nunung meninggal dunia. 

TRIBUNLAMPUNG, SOLO - Video YouTube Ibunda komedian Nunung Srimulat bernama Djuwarti (83) dikabarkan meninggal dunia hari ini, Minggu (19/4/2020) di Kota Solo.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Djuwarti menghembuskan nafas terakhirnya di kediamannya di Jalan Pajajaran RT 3 RW 11, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sekira pukul 14.00 WIB. 

Ponakan Nunung MPY "Sary" membenarkan kabar duka datang dari keluarga besar dari Tri Retno Prayudati atau yang tersohor dengan panggilan Nunung Srimulat.

"Iya," katanya saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (19/4/2020).

VIDEO Kabar Duka, Ayah Aktor Riza Shahab Dikabarkan Meninggal Dunia

VIDEO Kabar Duka, Penyanyi Glenn Fredly Meninggal Dunia

Manajer Ungkap Penghasilan Raffi Ahmad dari YouTube Tak Sampai Belasan Miliar dalam Sebulan

Ternyata, Cara Pelaku yang Curi Uang Korban di Lamteng Bukan Ganjal Kartu ATM, Tapi. . .

MPY mengaku belum menjawab kapan akan dilakukan prosesi pemakaman dan lainnya.

Sementara penyebab meninggalnya ibunda Nunung juga belum bisa dipastikan karena apa.

Masih Rehabilitasi

Sebelumnya diberitakan Kompas.com yang dikutip TribunSolo.com, komedian Nunung Srimulat dan suami July Jan Sambiran divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Dalam persidangan, Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved