Viral Nenek Tolak Bantuan Beras, Ternyata Ada Cerita Haru di Baliknya

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang nenek yang menolak bantuan.

Editor: taryono
warta kota
Viral Nenek Tolak Bantuan Beras, Ternyata Ada Cerita Haru di Baliknya 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang ditugaskan mengemaskan paket tersebut menyatakan, isi dalam paket bansos hanya kebutuhan pokok selama sepekan.

“Kabar di media sosial yang menyatakan ada uang di dalam paket bansos adalah hoaks."

"Pemberian bansos itu hanya bahan pokok, tanpa uang tunai,” kata Kepala Divisi Perkulakan, Retail, dan Distribusi pada Perumda Pasar Jaya Ediso Sembiring saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Tidak hanya uang tunai, kabar yang menyebutkan adanya pemberian gula pasir dalam paket tersebut juga tidak benar.

Kata dia, paket yang diberikan itu terdiri dari beras satu karung seberat lima kilogram, dan sarden atau kornet 350 gram sebanyak dua kaleng.

Lalu, dua biskuit masing-masing 300 gram, minyak goreng 0,9-1 liter, dua batang sabun mandi ukuran 190 gram, dan dua lembar masker berbahan kain.

“Harga bansos yang diserahkan itu nilainya Rp 149.500 per paket."

"Itu sudah termasuk biaya pengemasan, upah, hingga pengiriman ke rumah warga,” bebernya.

Menurutnya, sembako diberikan kepada 264 kelurahan sebanyak 10 tahap dari Kamis (9/4/2020) sampai Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Ratusan kelurahan itu tersebar lima wilayah administrasi, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan

“Untuk hari ketiga sekarang ini, kami memberikan bantuan kepada Kelurahan Cilincing, Rorotan dan Pegangsaan Dua."

"Personel yang disiapkan hampir 300 orang untuk memberikan bantuan sembako kepada 1,2 juta kepala keluarga,” ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB demi memotong penyebaran virus corona di masyarakat.

Aturan ini dimulai sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 sampai Kamis (23/4/2020) mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah dan menerapkan pola physical distancing atau pola jaga jarak antar-pribadi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved