Ramadhan 2020

Imbauan Kemenag Lampung: Buka Puasa, Tarawih hingga Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Kanwil Kemenag Lampung memberikan sejumlah imbauan kepada umat Muslim terkait ibadah dalam bulan Ramadan selama masa pandemi corona.

Dok Kemenag Lampung
Ilustrasi - Kemenag Lampung memberi sejumlah imbauan terkait ibadah selama Ramadan. Salah satunya buka puasa bisa dilaksanakan di rumah masing-masing. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kanwil Kemenag Lampung memberikan sejumlah imbauan kepada umat Muslim terkait ibadah dalam bulan Ramadan selama masa pandemi corona.

Salah satunya, masyarakat diimbau melakukan ibadah di rumah saja, seperti buka puasa, salat tarawih, tadarusan, dan lainnya.

Plt Kepala Kanwil Kemenag Lampung Wasril Purnawan mengatakan, aturan tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

"Berdasarkan surat edaran tersebut agar masyarakat Muslim, termasuk di Lampung, menjalankan ibadah salat tarawih dan tadarus di rumah saja bersama keluarga inti," kata Wasril kepada Tribunlampung.co.id, Senin (20/4/2020).

Tak Ada Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal di Ramadan 2020

Niat Salat Tarawih di Rumah dan Tata Cara Salat Tarawih di Ramadhan 2020

Untaian Ucapan Selamat Ramadhan 2020, Tepat Dibagikan ke Media Sosial

Unik dan Lucu, Kumpulan Ucapan Selamat Ramadhan 2020 dalam Bahasa Inggris

Tilawah atau tadarus Alquran, terus dia, bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Menurut Wasril, hal itu sesuai perintah Rasululah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

Wasril menjelaskan, tujuan surat edaran itu sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

"Terkait marhaban ya Ramadhan, poinnya adalah bagaimana meningkatkan kewaspadaan bersama dengan melakukan ibadah-ibadah di rumah. Tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," bebernya.

Wasril meminta acara buka puasa bersama, baik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, swasta, masjid, maupun musala, juga agar ditiadakan.

Pesantren kilat juga bisa dilaksanakan secara online, yakni dengan menggunakan media elektronik.

"Termasuk meniadakan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dalam menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala," tambahnya.

Selain itu, juga tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan di masjid atau musala.

Wasril menerangkan, Kemenag Lampung tengah mengumpulkan kultum-kultum virtual berdurasi sekitar 5 menit untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai siraman rohani.

"Yang penting fungsi siraman rohani tetap tersampaikan melalui media-media yang sifatnya online," papar dia.

Wasril menambahkan, salat Idul Fitri berjamaah pun ikut ditiadakan.

"Aktivitas takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala menggunakan pengeras suara. Silaturahmi atau halalbihalal yang lazim ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call," kata Wasril.

Surat edaran Menag RI juga mengatur soal pengumpulan zakat fitrah dan atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah), berikut aturan penyalurannya.

"Termasuk petugasnya agar memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan APD dan dengan jemput dan antar langsung. Tidak menggunakan sistem kupon yang berpotensi mengumpulkan massa," ujarnya.

Surat edaran ini, sambungnya, sudah disampaikan ke seluruh Kemenag kabupaten/kota dan ditindaklanjuti dengan koordinasi ke ormas keagamaan.

"Penyampaian ke masyarakat juga sudah dilakukan melalui info grafis dan sebagainya," tandasnya.

Penentuan 1 Ramadan

Sementara itu, penentuan awal puasa atau 1 Ramadan akan dilakukan melalui sidang isbat rukyatul hilal pada Kamis (23/4/2020) mendatang.

"Untuk di Lampung sendiri dilakukan di Kalianda. Di seluruh Indonesia ada 82 titik di 34 provinsi. Kemudian sidang isbat Kamis malam untuk menentukan 1 Ramadan. Kalau diputuskan iya, berarti 1 Ramadan jatuh pada 24 April 2020," jelas Wasril.

Sidang isbat dilakukan dengan penerapan physical distancing dan meminimalkan kerumunan orang.

Selain itu memenuhi protokol kesehatan dalam penggunaan alat perlindungan diri (APD).

"Jadi nanti saat di Kalianda hanya sekitar 10 orang yang memenuhi semua unsur, termasuk MUI provinsi, kabupaten setempat, aparatur setempat, dan ahli dari UIN Raden Intan," ungkapnya.

Sidang isbatnya dilakukan melalui video conference.

Namun teknis pelaksanaannya masih menunggu instruksi dari Kemenag RI.

(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved