Tribun Bandar Lampung
ASN Pemkot Diminta Tak Mudik, Herman HN: ASN yang Melanggar Dikenakan Hukuman Disiplin
Dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, ASN agar tidak berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait upaya pencegahan persebaran virus corona (Covid-19) di kota setempat, Senin (20/4/2020).
SE terbaru Nomor 800/541/1.02/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Persebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Herman menyatakan, surat tersebut ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bandar Lampung, Camat dan lurah.
Surat itu selanjutnya diteruskan kepada ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, ASN agar tidak berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya," ujarnya.
• Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Ditutup hingga Motor dan Mobil Pemudik Tak Boleh Melintas
• Cegah Covid-19, Herman HN Larang ASN dan Honorer Mudik Lebaran
• Mobil Pelat B Berseliweran di Bandar Lampung, Lampung Dikepung Daerah Zona Merah
• Masjid Al-Furqon dan Ad-Dua Pastikan Gelar Salat Tarawih, Wajibkan Jamaah Pakai Masker
Selain larangan mudik, ASN juga diimbau menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). ASN juga diminta membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Herman menyatakan, ASN yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dalam Peraturan Pemerintah tersebut, tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu)tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat merujuk PP tersebut, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan, surat edaran tersebut berlaku pula untuk pegawai tidak tetap atau honorer.
"Diimbau kepada seluruh ASN agar dapat mengindahkan Surat Edaran Walikota dimaksud. Lebih indah berdiam diri di rumah dalam kondisi yang demikian," kata pria yang juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini.
Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah mengutarakan, menyetujui surat edaran agar ASN tak mudik.
"Iya, di sini (kecamatan dan kelurahan yang membawahi) harus sepakat akan hal itu (SE wali kota), merujuk keadaan yang demikian sudah menjadi bencana nasional," katanya saat dihubungi Tribunlampung.co.id.
Ia juga menjelaskan, belum menerima keluhan dari stafnya maupun kelurahan yang berada di lingkup Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan imbauan serupa kepada masyarakat untuk tidak mudik dan tetap berada di kediamannya masing-masing.
"Edukasi yang serupa juga kami (kecamatan TKP) lakukan terhadap warga di tiap-tiap kelurahan di TKP. Sudah secara otomatis dari pihak kami akan juga sadar akan pentingnya untuk tidak melakukan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah," jelas Maryamah.
Donasi 500 APD
Pemkot Bandar Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan 500 Alat Pelindung Diri (APD) ke seluruh fasilitas kesehatan di kota setempat, Senin (20/4/2020).
Bantuan APD berupa baju azmat itu dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung, Syamsul Rahman mengatakan, jumlah APD yang dibagi disesuaikan jumlah personel yang ada di rumah sakit dan fasilitas kesehatan masing-masing.
APD tersebut dibagikan ke 13 puskesmas rawat inap dan 18 puskesmas pembantu. Masing- masing menerima 10 unit Bantuan juga diberikan kepada 7 rumah sakit swasta se-Bandar Lampung sebanyak 160 unit.
“Tujuh RS swasta itu yakni RS Bhayangkara, RS TNI/DKT, RS Advent, RS Imanuel, RS Urip Sumoharjo, RS Graha Husada, dan RS Bumi Waras. Msing-masing mendapatkan 20 unit,” ujarnya saat diwawancarai awak media di lingkungan kantor BPBD Kota Bandar Lampung.
Syamsul menambahkan, RSUD Abdul Moeloek menerima 20 unit APD dan 30 unit ke RSUD Dr A Dadi Tjokrodipo.
“Ini bentuk kepedulian dan keamanan untuk tenaga medis yang ada di Kota Tapis Berseri, karena mereka salah satu garda terdepan penanganan Covid-19 ini,” katanya.
Ketua Forum Kepala Puskesmas Kota Bandar Lampung, Rini Alita mengatakan bahwa bantuan APD ini akan sangat bermanfaat bagi petugas kesehatan di pusat kesehatan masyarakat.
Pasalnya, petugas kesehatan tidak tahu apakah pasien yang diperiksa terpapar Covid- 9 atau tidak.
Ia mengatakan, saat ini yang paling dibutuhkan oleh petugas di puskesmas adalah masker medisN95. Ia berharap, APD untuk tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas bisa tercukupi selama masa pandemi dan berharap Covid-19 cepat berakhir (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)