Berita Nasional

Baru Bebas 10 Hari karena Dapat Asimilasi, Habib Tewas Dibunuh Tetangga

Habiburohman adalah napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah terkait penyebaran covid-19.

Editor: wakos reza gautama
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANYUASIN - Mantan narapidana di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas dibunuh tetangga.

Peristiwa mengagetkan pasalnya Habiburohman baru saja menghirup udara bebas. 

Habiburohman adalah napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah terkait penyebaran covid-19. 

Ia baru bebas 10 hari lalu.

Belum sempat melanjutkan hidup panjang, Habib sudah tewas di tangan tetangganya, Yudi Pranadjaya (35), Kamis (16/4/2020).

Pencari Rumput Kaget Temukan Mayat Penuh Luka, Diduga Korban Pembunuhan

Pria Tewas Dibunuh Setelah Selingkuhi Istri Orang sampai Hamil, Pengakuan Suami di Hadapan Polisi

Presiden Jokowi Resmi Larang Masyarakat Mudik

Wanita Selamat dari Peluru yang Menembus Tubuhnya karena Implan Payudara

Ketuk pintu dan bangunkan tidur

Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengemukakan, awalnya korban mendatangi rumah Yudi untuk menagih utangnya.

Yudi diketahui berutang kepada korban sebesar Rp 500.000,00.

Namun saat didatangi, Yudi sedang tertidur pulas.

Ia pun merasa emosi karena korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.

Ambil pisau dan bunuh korban

Yudi yang merasa tak terima langsung mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berulang kali.

Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Namun nyawa korban tak tertolong.

Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.

"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.

Pengakuan pelaku

Polisi kemudian menangkap Yudi. Ia dibekuk tanpa perlawanan usai penusukan.

Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.

Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.

"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.

Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved