Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Besok, Sidang Online Suap Fee Proyek Lampura Hadirkan 7 Saksi, Istri Bupati Nonaktif Dipanggil
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, kembali akan menggelar sidang lanjutan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/4/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Penyerahan di akhir September 2016. Pribadi tetap angka Rp 400 juta dan sub paket setor Rp 1,5 milar. Jadi total menyerahkan Rp 1,9 miliar," imbuhnya.
Suhaimi mengatakan, tahun 2017 ia mendapatkan proyek dengan nilai pekerjaan sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 2 miliar.
"Tapi ini saya kerjakan empat orang. Fee yang diserahkan total Rp 2,2 miliar di bulan September akhir. Semua uang dalam bentuk cash. Lokasi di GOR Way Halim, Bandar Lampung. Selanjutnya 2018-2019 saya tidak dapat," terangnya.
Disinggung terkait uang tersebut akan bermuara ke siapa saja, Suhaimi mengaku tak mengetahui secara pasti.
"Saya gak tahu itu uang diserahkan ke siapa. Tapi saya menyerahkan ke Taufik," tandasnya.
Sidang digelar untuk terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan mantan Kadisdag Wan Hendri.
Ada lima saksi yang hadir, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani (adik Agung), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)