Kasus Corona di Indonesia
Pengusaha Bus Keluhkan Larangan Mudik Lebaran 2020: Pemerintah Mulai Nggak Jelas Nih!
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Putra Sejahtera Kurnia Lesani Adnan bahkan menyebut kebijakan pemerintah tak jelas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020.
Larangan mudik tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Namun begitu, kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 mendapat kritik keras dari para pengusaha angkutan, terutama angkutan bus.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Putra Sejahtera Kurnia Lesani Adnan bahkan menyebut kebijakan pemerintah tak jelas.
“Pemerintah sudah mulai enggak jelas ini,” keluh pria yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Tribunnews.com, Selasa (21/4/2020).
• Gubernur Lampung Akan Tutup Jalan Tol Lampung Selama Larangan Mudik Diberlakukan
• Kisah Pasien Positif Corona di Lampung, Baca 20 Juz Alquran saat Diisolasi hingga Sembuh
• Kena PHK Lalu Diusir Istri karena Tak Punya Uang, Oma Mencuri Berujung Dihakimi Massa
• Istri Sering Dikirimi Gambar Porno, Pegawai Honorer Habisi Rekan Kerja di Kantor
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi keputusan pemerintah melarang warga mudik Lebaran 2020 dalam rangka pencegahan meluasnya pandemi corona.
"Ini persoalannya bagaimana cara mereka mengawasi, banyak angkutan yang melayani tidak dari terminal."
"Apa bisa mereka (pemerintah)?" ujarnya.
Belum lagi ada jutaan pekerja yang bergantung hidup dari transportasi bus, bagaimana nasib mereka?
Sani menegaskan, paling tidak saat ini ada sekitar 1,3 juta pekerja angkutan darat yang resah mendengar kabar mudik dilarang.
"Okupansi (bus antarkota) sekarang semakin tertekan menjadi 10 persen dari kapasitas penuh."
"Artinya tinggal 130 ribu pekerja angkutan yang masih aktif, sisanya dirumahkan," jelasnya.
Dia menyatakan, kondisi lebih buruk dirasakan bus pariwisata yang memang sudah mengandangkan armadanya sejak Februari 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020) mengeluarkan larangan kepada masyarakat agar tidak mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen."
"Masih ada angka yang sangat besar," kata Presiden.
Gubernur Lampung Akan Tutup Tol
Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan akan segera melakukan kajian terkait itu.
Namun, Arinal menyetujui, jika nantinya Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ditutup selama mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona.
Ini mengingat Lampung telah dikepung daerah zona merah Covid-19.
"Kita juga akan menutup jalan tol di Lampung selama mudik Lebaran."
"Karena Lampung ini telah dikepung provinsi berzona merah dan telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)."
"Di Jawa jalan tolnya akan ditutup, termasuk di Lampung," jelasnya, Selasa (21/4/2020).
Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pengelola JTTS agar mengawasi lalu lintas di sana agar tidak menimbulkan masalah.
"Presiden telah memberikan arahan dalam mengatasi pandemi virus corona."
"Jadi harus kita kerjakan bersama-sama," kata gubernur.
Berlaku Efektif 24 April 2020
Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik berlaku mulai tanggal 24 April.
Larangan ini pun kata Luhut disertai dengan sanksi.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei," kata Luhut usai mengikuti ratas bersama Presiden Jokowi secara virtual, Selasa (21/4/2020).
Luhut juga menjelaskan, selama larangan mudik tidak boleh ada masyarakat yang keluar masuk Jabodetabek.
Hanya kendaraan yang membawa logistik yang diperbolehkan keluar dan masuk Jabodetabek.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi kepada mereka yang masih nekat mudik.
Budi mengatakan, sanksi yang diberikan bisa mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Diketahui, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sanksi diatur pada pasal 93.
Berikut bunyinya: 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.
Selain sanksi, Budi mengatakan Ditjen Hubdar Kemenhub juga menyiapkan sejumlah regulasi terkait larangan mudik.
Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Sebab, angkutan barang atau logistik akan tetap beroperasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Dilarang Mudik, Pengusaha Bus: Kebijakan Pemerintah Mulai Enggak Jelas Ini. . .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengusaha-bus-keluhkan-larangan-mudik-lebaran-2020-pemerintah-mulai-nggak-jelas-nih.jpg)