Temuan Bahan Peledak di Bandar Lampung
2 Pria Diamankan Bawa 50 Kg Bahan Peledak, Salah Satunya Residivis
Ditpolairud Polda Lampung meringkus dua pelaku dalam pengamanan 50 kilogram bahan peledak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung meringkus dua pelaku dalam pengamanan 50 kilogram bahan peledak.
Keduanya yakni Jahra Lakajihi (57) dan Andi (44), warga Jalan M Agus, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi yang diwakili Kasubdit Gakum AKBP Ferizal menuturkan, satu pelaku bernama Jahra merupakan seorang residivis.
"Jadi Jahra ini sudah pernah dihukum di Rutan Bandar Lampung dengan kasus yang sama satu tahun lalu," sebutnya, Kamis (23/4/2020).
• Densus 88 Amankan Bahan Peledak dari Rumah Terduga Teroris, Ibu Pelaku Histeris
• BREAKING NEWS Ditpolairud Polda Lampung Amankan Bahan Peledak Seberat 50 Kg
• BREAKING NEWS Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi Laki-laki di Sungai Pringsewu
• BREAKING NEWS Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 11 Orang, PDP Meninggal Tambah 2 Orang
Pengamanan keduanya berdasarkan informasi masyarakat adanya penyelundupan bahan peledak.
"Jadi kami melakukan penyelidikan atas informasi masuknya bahan peledak ke Lampung dan akan dijual ke nelayan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditpolairud Polda Lampung mengamankan bahan peledak seberat 50 kilogram.
Handak berjenis potasium ini rencananya dijadikan bahan bom ikan dan dipasarkan di Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)