Temuan Bahan Peledak di Bandar Lampung

Amankan 50 Kg Bahan Bom Ikan, Ditpolairud Polda Lampung Sita 129 Detonator

Ditpolairud Polda Lampung tidak hanya menyita 50 kilogram potasium dan dua tersangka. Polisi juga mengamankan 129 buah detonator atau sumbu ledak.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti bahan peledak yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung ditunjukkan dalam ekspose, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditpolairud Polda Lampung tidak hanya menyita 50 kilogram potasium dan dua tersangka.

Polisi juga mengamankan 129 buah detonator atau sumbu ledak.

"Tanpa sumbu ledak ini, bahan potasium gak bisa bom ikan," kata Kasubdit Gakum AKBP Ferizal, mewakili Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi, Kamis (23/4/2020).

Fehrizal menuturkan, semua bahan tersebut dikirim dari Jawa.

2 Pria Diamankan Bawa 50 Kg Bahan Peledak, Salah Satunya Residivis

BREAKING NEWS Ditpolairud Polda Lampung Amankan Bahan Peledak Seberat 50 Kg

PT KAI Gelar Simulasi Penanganan Penumpang Terduga Covid-19

BREAKING NEWS Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 11 Orang, PDP Meninggal Tambah 2 Orang

Barang bukti bahan peledak yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung ditunjukkan dalam ekspose, Kamis (23/4/2020).
Barang bukti bahan peledak yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung ditunjukkan dalam ekspose, Kamis (23/4/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Saat ini kami telusuri bahan itu dari mana," ujarnya.

Fahrizal menambahkan, untuk menggunakannya, potasium tersebut ditambahkan dengan gula pasir dan dimasukkan ke botol yang diberi sumbu ledak.

"Nantinya bom ikan tersebut dijual ke para nelayan," tandasnya.

1 Residivis

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung meringkus dua pelaku dalam pengamanan 50 kilogram bahan peledak.

Keduanya yakni Jahra Lakajihi (57) dan Andi (44), warga Jalan M Agus, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi yang diwakili Kasubdit Gakum AKBP Ferizal menuturkan, satu pelaku bernama Jahra merupakan seorang residivis.

"Jadi Jahra ini sudah pernah dihukum di Rutan Bandar Lampung dengan kasus yang sama satu tahun lalu," sebutnya, Kamis (23/4/2020).

Pengamanan keduanya berdasarkan informasi masyarakat adanya penyelundupan bahan peledak.

"Jadi kami melakukan penyelidikan atas informasi masuknya bahan peledak ke Lampung dan akan dijual ke nelayan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditpolairud Polda Lampung mengamankan bahan peledak seberat 50 kilogram.

Handak berjenis potasium ini rencananya dijadikan bahan bom ikan dan dipasarkan di Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved