Penemuan Mayat Bayi di Pringsewu
Perempuan Muda Pembuang Bayi di Sungai Pringsewu Terancam Hukuman 9 Tahun
AN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu akibat perbuatannya membunuh dan membuang bayinya tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Alasan Buang Bayi ke Sungai
Perempuan muda usia 24 tahun, inisial AN nekat membuang bayi yang lahir dari kandungannya karena merasa malu dan takut ada yang mengetahui kehamilannya.
Kepada polisi, AN mengaku takut keluarganya mengetahui kehamilannya tersebut.
Apa lagi, AN belum menikah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, bila kehamilan AN selama ini tidak diketahui keluarganya.
Selama mengandung, lanjut Sahril, tersangka menyembunyikan dari keluarganya.
Proses melahirkan pun diakui tersangka tanpa ada bantuan dari petugas kesehatan.
Tersangka mempunyai inisiatif membuang bayi tersebut adalah tersangka sendiri.
"Ironisnya, niat menutupi aibnya, justru tersangka melakukan perbuatan yang berdampak pada sanksi hukum," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 23 April 2020.
Kini AN harus berurusan dengan petugas Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Melahirkan di Kamar Mandi Rumah
Terduga pelaku pembuangan bayi di Sungai Way Buluk, Dusun Buluksari, Pekon Bulukkarto, Kecamatan Gadingrejo mengakui perbuatannya terhadap polisi.
Tersangka AN (24) mengakui bila bayi yang ditemukan di Sungai Way Buluk pada Minggu, 5 April 2020 lalu merupakan anak dari kandungannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, AN mengaku melahirkan bayi tersebut pada hari Jumat, 3 April 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
"AN melahirkan dari dalam kamar mandi rumahnya," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 23 April 2020.