Penemuan Mayat Bayi di Pringsewu

Perempuan Muda Pembuang Bayi di Sungai Pringsewu Terancam Hukuman 9 Tahun

AN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu akibat perbuatannya membunuh dan membuang bayinya tersebut.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Petugas kepolisian mendatangi TKP penemuan jasad bayi laki-laki mengapung di tepi Sungai Way Buluk Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Minggu, 6 April 2020. Perempuan Muda Pembuang Bayi di Sungai Pringsewu Terancam Hukuman 9 Tahun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Perempuan muda yang nekat membuang bayinya, AN (24) warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu akibat perbuatannya membunuh dan membuang bayinya tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, polisi menjerat tersangka AN dengan pasal 341 dan atau 342 KUHP.

Dimana AN sebagai seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri.

"Tersangka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 23 April 2020.

AN Buang Bayinya ke Sungai Setelah Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Sempat Dibekap Agar Tak Menangis

BREAKING NEWS Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi Laki-laki di Sungai Pringsewu

Baru Keluar dari Lapas Eks Warga Binaan Aniaya Polisi di Jalan, Keduanya Sempat Adu Mulut 

BREAKING NEWS Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 11 Orang, PDP Meninggal Tambah 2 Orang

Sempat Berupaya Gugurkan Kandungan dengan Minum Jamu

Perempuan muda inisial AN (24) mengakui bayi yang dibuang tersebut akibat dari pergaulan bebas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan bila tersangka AN mengetahui hamil setelah melakukan tes kehamilan dengan test pack. 

"Setelah tahu hamil di luar pernikahan, tersangka beberapa kali melakukan percobaan menggugurkan janin," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 23 April 2020.

Ditambahkan Sahril, tersangka sempat meminum jamu-jamuan.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminum jus nanas dicampur ragi.

Juga meminum obat-obatan yang dinilai dapat menggugurkan kandungan.

Obat-obatan tersebut didapat tersangka dari online.

Tapi upaya tersebut tidak membuat tersangka keguguran.

Sehingga AN melahirkan bayinya tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved