Tribun Pesawaran
Tuntutan Belum Siap, Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Kembali Ditunda
Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dilanjutkan secara online.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, dilanjutkan secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (23/4/2020).
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Rio Destrado dengan didampingi hakim anggota Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, ternyata JPU kembali belum siap membacakan tuntutan.
• JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila Ditunda
• Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar
• Jual Potasium, Pria Bumi Waras Ini Kantongi Untung Rp 300 Ribu per Kg
• UPDATE Corona di Lampung Selatan, Pasien Positif Bertambah 4 Orang
Padahal dalam sidang sebelumnya, JPU juga mengaku tuntutan belum siap.
"Kenapa belum siap?" tanya Rio Destrado.
Melalui video conference, JPU menyampaikan bahwa rencana tuntutan masih ada di meja Kajari Lampung Selatan.
Rio pun memberikan kesempatan kepada JPU sekali lagi untuk membacakan tuntutan dalam sidang berikutnya pada Kamis (30/4/2020) mendatang.
"Jangan ditunda lagi, Pak Jaksa," ujar Rio. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)